Ketua BPK: Harry Azhar Lengser Karena Evaluasi Paruh Masa Jabatan

Desy Setyowati
26 April 2017, 15:55
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
BPK

Selain itu, mayoritas anggota BPK bukan berasal dari partai politik. “Mekanisme di sidang semua punya suara. Kalau empat (kader partai politik) dari kami (internal ada) lima. Kalau dia masuk (jadi anggota), dia harus lepaskan (parpolnya). Kami lihat kalau conflict of college, kalau dia satu kan lawan delapan kalah juga,” kata Moermahadi.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menilai lengsernya Harry Azhar menunjukkan hilangnya dukungan dari anggota untuk mantan politisi senior Partai Golkar tersebut. Keputusan itu juga menunjukkan keinginan Anggota BPK untuk menjaga kehormatan institusinya.

“Dengan dipilihnya ketua yang baru apalagi secara aklamasi, ini sinyal kepada Pak Harry dia tak lagi didukung anggota lain jadi pimpinan. Kalau situasinya seperti ini, anggota lain benar-benar ingin jaga kehormatan BPK. Ini harus diapresiasi,” ujar dia.

Menurut Agus, Harry telah kehilangan legitimasi sebagai ketua sejak Majelis Kehormatan Kode Etik BPK menyatakan dirinya melanggar etik terkait kepemilikan Sheng Yue International Limited. Seharusnya, kata dia, Harry secara legowo (ikhlas) mengundurkan diri dari posisi ketua bukan menunggu dilengserkan. “Pimpinan masa dapat sanksi etik,” katanya.

Keputusan para Anggota BPK melengserkan Harry Azhar dinilai Agus bisa menjadi pendidikan publik bahwa untuk menjadi pimpinan BPK harus punya rekam jejak yang bagus. Ia pun berharap Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara bisa menjaga etika institusi sebab ia merupakan Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

(Baca: Langgar Etik dan Didesak Mundur, Ketua BPK Anggap Masalah Selesai)

Di sisi lain, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam menilai BPK masih perlu menjelaskan kepada publik mengenai alasan pergantian Ketua BPK. “Apa karena sanksi kode etik, atau kesepakatan untuk rolling (pergeseran posisi)?” ujarnya. Hal ini penting untuk melihat ketegasan BPK dalam kasus pelanggaran etik Harry.

Sejalan dengan Agus, ia juga berharap, BPK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di bawah kepemimpinan Moermahadi. Sebab, ia bukan mantan politisi dan di bawah pimpinannya jugalah Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi etik kepada Harry Azhar.

“Artinya cukup berani mengambil keputusan. Ini pertama kalinya pimpinan BPK terkena sanksi etik. Ini artinya dia cukup tegas tegakkan aturan,” ujarnya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...