BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara di Pertamina, Nilainya Rp 2,70 T

Ferrika Lukmana Sari
18 Januari 2024, 15:14
Pertamina
bp
Tangguh LNG
Button AI Summarize

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dan akusisi Maurel & Prom di Pertamina.

Dari dua kasus tersebut, negara menanggung rugi total sebesar Rp 2,70 triliun. Terdiri dari kerugian pengadaan LNG Rp 1,77 triliun dan kerugian atas akusisi Maurel & Prom sebesar Rp 937,73 miliar

BPK kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor BPK Jakarta pada Senin (15/1).

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK mengatakan, pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian Pertamina dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC.

"[Pengadaan ini] mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar US$ 113,83 juta," kata BPK dalam keterangan resmi dikutip Kamis (18/1).

Nilai kerugian US$ 113,83 juta setara dengan Rp 1,77 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan kurs Rp 15.628 per dolar AS.

Akusisi Maurel & Prom Rugikan Negara

Selain itu, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif dari
akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertaminan melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) sejak tahun 2012 sampai 2020.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...