BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara di Pertamina, Nilainya Rp 2,70 T
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dan akusisi Maurel & Prom di Pertamina.
Dari dua kasus tersebut, negara menanggung rugi total sebesar Rp 2,70 triliun. Terdiri dari kerugian pengadaan LNG Rp 1,77 triliun dan kerugian atas akusisi Maurel & Prom sebesar Rp 937,73 miliar
BPK kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor BPK Jakarta pada Senin (15/1).
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK mengatakan, pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian Pertamina dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC.
"[Pengadaan ini] mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar US$ 113,83 juta," kata BPK dalam keterangan resmi dikutip Kamis (18/1).
Nilai kerugian US$ 113,83 juta setara dengan Rp 1,77 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan kurs Rp 15.628 per dolar AS.
Akusisi Maurel & Prom Rugikan Negara
Selain itu, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif dari
akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertaminan melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) sejak tahun 2012 sampai 2020.
Dari situ, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi tersebut.
Akibat penyimpangan tersebut, Pertaminan mencatatkan kerugian negara sebesar US$ 60 juta. Nilai itu setara Rp 937,73 miliar berdasarkan kurs Rp 15.628 per dolar AS.
Penyerahan Laporan BPK ke KPK
Penyerahan laporan ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. Hendra berharap, laporan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus.
"Laporan ini juga dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," kata Hendra.
Penyerahan laporan ini dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sedangkan perhitungan kerugian negara dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.