Tax Amnesty Habis, Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit ke Pajak

Desy Setyowati
29 Maret 2017, 17:29
Kartu Kredit
Donang Wahyu|KATADATA

Bagi bank yang tidak patuh, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 35 A dan Pasal 41 dalam UU KUP. Salah satu sanksinya adalah teguran. “Bank juga koorperatif, pada 31 Mei semua setor (data). Tidak ada yang tidak mau,” kata dia.

Di sisi lain, Ditjen Pajak akan melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh pasca berakhirnya program tax amnesty. Apalagi, Ditjen Pajak nantinya akan memiliki banyak data dari hasil kesepakatanm pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak dengan negara-negara lain. Data tersebut dapat digunakan untuk memverifikasi harta para wajib pajak.

Sekadar informasi, Indonesia akan mulai mengikuti AEoI tahun depan. Program ini memungkinkan Ditjen Pajak mendapat data-data dari lembaga keuangan, termasuk perbankan. Namun, hal ini berpotensi meresahkan nasabah. Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual pernah mengatakan, selama ini masyarakat yang menyimpan uangnya di bank namun belum membayar pajak.

Menanggapi hal itu, Suryo menyatakan, Ditjen Pajak sudah melakukan sosialisasi secara luas sehingga masyarakat mengetahui pentingnya amnesti pajak. Selanjutnya, sanksi akan diberlakukan kepada para pengemplang pajak pasca tax amnesty.

“Wajib pajak sudah diberi kesempatan sembilan bulan untuk ikut amnesti pajak, bagi yang tidak ikut ada konsekuensi yang akan kami excercise kalau ada data.”

Selanjuutnya, data keuangan yang diperoleh Ditjen Pajak akan dikaji. Apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dua persen per bulan sejak tahun pajak terutang atau maksimal hanya 24 bulan atau setara 48 persen. Selain itu, wajib pajak harus membayar denda dua kali lipat dari harta yang tidak dilaporkan.

“Kami akan lakukan verifikasi, nggak serta merta langsung assesment. Kalau yang bersangkutan tidak melaporkan (hartanya), maka Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan untuk memastikan harta yang dilaporkannya,” tutur Suryo.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah menambahkan, sanksi denda sebesar 200 persen pun akan diterapkan pasca berakhirnya amnesti pajak. “Kalau kami temukan harta yang belum dilaporkan, dikenakan sanksi 200 persen dari harta (yang tidak dilaporkan),” ujar dia.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...