Bank BUMN Hapus Buku Kredit Macet Rp 24,8 Triliun, Melejit 41 Persen

Martha Ruth Thertina
22 Maret 2017, 17:46
bank mandiri
Arief Kamaludin|KATADATA

“Mereka (bank) sudah lakukan restrukturisasi, baru hapus buku untuk memperbaiki kinerja neraca,” ucap David. (Baca juga: Bankir Prediksi Pertumbuhan Kredit Masih Terganjal Kredit Macet)

Meskipun kredit dihapus dari neraca, ia menjelaskan, bank terus melakukan penagihan terhadap kredit tersebut, termasuk melakukan langkah-langkah untuk mengurangi kerugian, di antaranya dengan menjual aset-aset yang menjadi jaminan kredit. Alhasil, masih ada potensi penerimaan dari kredit-kredit macet tersebut.

Meski begitu, bank bisa menerapkan hapus tagih bila pengembalian kredit tak mungkin lagi diupayakan lantaran, misalnya, debitur telah bangkrut. Adapun potensi hapus tagih dari total hapus buku disebut David beragam. "Enggak pasti ya. (Kalau) BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) paling 30 persen, 20 persen. (Sekarang) Bank bisa di atas 50 persen, tergantung upaya," ujarnya.

Mengacu pada laporan keuangan konsolidasi Bank Mandiri, ada beberapa kriteria debitur yang kreditnya bisa dilakukan hapus buku. Pertama, kredit telah ditetapkan macet. Kedua, bank telah mengalokasikan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 100 persen dari pokok kredit macet.

Kriteria ketiga, bank telah melakukan berbagai upaya penagihan dan penyelamatan, namun tidak berhasil. Terakhir, usaha debitur sudah tidak mempunyai prospek alias kinerja debitur buruk atau debitur sudah tidak ada kemampuan untuk membayar.

Adapun, hapus buku dilakukan terhadap seluruh piutang kredit yang dimaksud, artinya tidak bisa dilakukan pada sebagian kredit. Ketentuan-ketentuan ini seperti dirinci dalam peraturan Bank Indonesia. Sedangkan, untuk hapus tagih, dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh piutang kredit.

Di sisi lain, Ekonom SKHA Consulting Eric Sugandi mengatakan, bank bisa saja membuat proses hapus buku menjadi transparan. “Apalagi ini bank-bank pemerintah,” ucapnya. Transparansi bisa dilakukan dengan menyampaikan total nominal hapus buku atau bahkan identitas debitur.

“Enggak ada kewajiban bank-bank BUMN untuk umumkan nama client yang menunggak. Tapi, mereka bisa saja kalau mau umumkan untuk kasih pressure (tekanan) ke penunggak,” kata Eric. (Baca juga: Enggan Salurkan Kredit, Bank Pilih Serbu SUN Jangka Pendek)

Ia menambahkan, selain untuk membersihkan neraca, bank melakukan hapus buku untuk mengurangi penghasilan kena pajak dan pajak.

Beberapa tahun lalu, langkah bank BUMN melakukan hapus buku dan hapus tagih sempat menuai perdebatan. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap berisiko merugikan bank BUMN yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...