Bank Setop Transaksi Nasabah Asing yang Enggan Buka Data

Desy Setyowati
3 Maret 2017, 17:49
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA
KATADATA

Selanjutnya, keterbukaan data nasabah juga akan diberlakukan untuk nasabah domestik. Namun, penerapannya masih menunggu revisi sejumlah undang-undang, seperti undang-undang perbankan, perbankan syariah, pasar modal, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). (Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)

Sejauh ini, ternyata belum semua bankir mengetahui soal kewajiban menyetop transaksi nasabah asing yang menolak membuka datanya terkait AEoI. Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Anika Faisal mempertanyakan hal itu saat menjadi pembicara dalam seminar AEoI tersebut. "Yang kami belum tahu, mekanismenya dan aturannya kalau nasabah menolak itu bagaimana?"

Meski begitu, Anika menjelaskan, perbankan sudah membuat formulir untuk diisi oleh nasabah mengenai persetujuan membuka datanya. Formulir tersebut dibuat untuk mengakomodir perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) terkait Undang-undang Kepatuhan Pajak Warga Asing alias Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang diimplementasikan mulai 2014.

Sesuai perjanjian itu, perbankan di Indonesia wajib melaporkan data rekening warga negara AS kepada otoritas pajak di negara tersebut. Dengan pengalaman itu, ia pun menekankan bahwa perbankan secara umum siap menjalankan AEoI.

Hanya saja, ia berharap pemerintah menyiapkan aturan dan sistemnya secara detail. Ia pun yakin nasabah tak akan lari, karena kebijakan ini juga diberlakukan oleh 101 negara lainnya yang tergabung dalam organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD). 

Di lain kesempatan, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa perbankan yang tidak mau membuka data nasabahnya juga akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksinya tak akan jauh berbeda dengan yang diberlakukan dalam FATCA. (Baca juga: Ditjen Pajak Pastikan Keamanan Data Nasabah Bank)

Sekadar informasi, FATCA mengharuskan adanya pelaporan dari lembaga keuangan di luar AS kepada otoritas pajak di negara tersebut. Bagi lembaga keuangan yang tidak patuh akan diberlakukan non-compliance penalty berupa 30 persen pemotongan pajak (withholding tax) atas dana yang dikeluarkan. Dana yang dimaksud di antaranya untuk pembayaran dividen, bunga, maupun hasil penjualan aset.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...