Heboh Seleksi Bos OJK, Sri Mulyani: Putusan dari 3 Sumber Informasi
Proses seleksi calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berlangsung memicu kontroversi. Sebab, panitia seleksi (pansel) tidak meloloskan lima pimpinan OJK saat ini, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. Namun, pansel menjamin keputusan tersebut dilakukan secara transparan dengan mengacu kepada tiga sumber informasi.
Anggota Pansel yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, tidak ada upaya dari pansel menggugurkan salah satu atau beberapa calon karena alasan di luar kriteria yang harus dipenuhi.
“Pansel tidak mengurut bahwa sekian dari Dewan Komisioner OJK tidak lolos. Tidak ada. Hasilnya begitu, ya begitu. Tidak valid kalau ditanya apakah itu (tidak meloloskan) bentuk kekecewaan (terhadap kinerja komisioner saat ini) atau apa? Tidak patut,” kata dia saat konferensi pers pansel OJK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu malam (2/3).
Ia menerangkan, proses seleksi dilakukan bersama-sama oleh anggota pansel dengan mengakumulasi seluruh data dan kriteria yang ada. Pembahasan dalam pansel pun tak luput dari perbedatan.
Namun, tidak terjadi perbedaan pendapatan (dissenting opinion) dalam memilih para calon yang lolos. Pemilihan dilakukan secara aklamasi atau kesepakatan bersama. “Kami diskusi, debat, tapi tidak pernah deadlock atau dissenting opinion,” ujar dia.
Seperti diketahui, pansel hanya meloloskan 35 calon dari 107 calon yang sebelumnya lolos proses seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, hanya dua komisioner OJK saat ini yang berhasil lolos yaitu Nurhaida dan Rahmat Waluyanto. Sedangkan lima komisioner lainnya gugur. (Baca juga: Muliaman dan 4 Komisioner Terpental, OJK Akan Bertabur Wajah Baru)
Selain Muliaman, komisioner lainnya yang gugur yakni Nelson Tampubolon, Firdaus Djaelani, Ilya Avianti, dan Kusumaningtuti Sandriharmy. Pansel juga menggugurkan beberapa nama beken lainnya, termasuk Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistyo. Begitu pula politisi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi Keuangan DPR, Melchias Markus Mekeng.
Ketua Pansel sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, proses seleksi dilakukan secara transparan dan keputusan diambil dengan menghormati pendapat masing-masing anggota. Para kandidat yang lolos adalah mereka yang memenuhi sederet kriteria, berdasarkan data yang diperoleh pansel. Sayangnya, ia tak dapat membeberkan data-data tersebut.
“Kami tetap hormati semua calon. Ini termasuk data-data mereka, karena kami terikat oleh rambu-rambu conditionality dari informasi yang diberikan. Itu tujuannya untuk seleksi, tidak digunakan untuk hal-hal di luar itu,” kata Sri Mulyani. (Baca juga: Pemilihan Bos OJK Rawan Disusupi Motif Bisnis dan Politik)
Ia menjabarkan, pansel memiliki tiga sumber informasi. Pertama, data pribadi seperti daftar riwayat hidup, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan sumber atau dokumen lain yang diunggah peserta.
Kedua, masukan masyarakat yang disampaikan melalui saluran yang telah disediakan pansel. Sarana yang dimaksud yakni melalui surat elektronik atau email, aplikasi whatsapp resmi pansel, surat, dan dokumen tertulis lainnya.
Ketiga, data dan informasi dari lembaga berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Indonesia (BI), OJK, dan Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.
Pihaknya pun menerima sejumlah catatan atau laporan dari lembaga berwenang. Catatan yang dimaksud di antaranya mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), pelanggaran kode etik profesi, dan proses penyidikan oleh lembaga berwenang baik Ditjen Pajak, KPK, Polri, dan penyidik lainnya.
Selain itu, laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang telah diverifikasi KPK, catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban LHKPN, serta hasil analisa dari PPATK.
Pansel juga menerima laporan berupa daftar kredit macet, pelanggaran di bidang jasa keuangan, pelanggaran sesuai informasi yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terkait apabila calon tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS), serta keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.