Akuntan Minta Kelonggaran Soal Dokumen Pencegahan Transfer Pricing

Ameidyo Daud Nasution
2 Februari 2017, 23:02
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Sementara itu, Direktur Keuangan PT. Kalimantan Jawa Gas Sahat P. Simarmata mengatakan, penerapan PMK tersebut dari sisi bisnis bakal berdampak pada kenaikan beban operasional. Penyebabnya, biaya konsultan yang naik seiring beban dokumen yang bertambah.

Meski begitu, ia menilai positif pemberlakuan aturan tersebut oleh Kementerian Keuangan. “Menurut kami aturan itu bagus terutama dari sisi tranparansi dan keterbukaan," ucapnya. Apalagi, aturan ini juga terkait dengan persiapan Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018 mendatang.

(Baca juga: Banyak Aturan Perlu Direvisi Hadapi Pertukaran Data Keuangan Global)

Adapun, Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Ditjen Pajak Achmad Amin mengatakan dengan penambahan dokumen tersebut, maka wajib pajak akan menyadari perlunya mengumpulkan informasi yang komplit pada anak usahanya. Meski begitu, ia pun membuka kemungkinan adanya peninjauan kembali aturan itu bila dalam implementasinya masih ada hal yang perlu diperbaiki.

"Apalagi (aturan) ini mengacu pada The Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13 dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang memang rencananya di-review 2020," kata Amin. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Pengusaha di Panama Papers Pulangkan Hartanya)

Sebagai gambaran, ada beberapa modus yang digunakan perusahaan untuk menghindari pajak melalui mekanisme transfer pricing. Permana menjelaskan, salah satunya adalah menjual produk asal Indonesia ke luar negeri dengan harga murah sehingga keuntungan yang diperoleh tipis yaitu sekitar 1 persenan. Dengan begitu, pembayaran pajak menjadi rendah.

"Lalu ada juga praktik misal perusahaan itu menetapkan expenses (pengeluaran) yang tidak bisa dibuktikan. Lalu ada harga technical advisor (konsultan teknis) tapi tidak ada prakteknya," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...