Terima Surat “Peringatan”, 5.373 Wajib Pajak Mau Ikut Tax Amnesty

Desy Setyowati
9 Januari 2017, 16:24
Tax amnesty
Arief Kamaludin (Katadata)

Langkah pemerintah memperingatkan para wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai membuahkan hasil. Dari 204.125 wajib pajak yang mendapat “peringatan” melalui surat elektronik (e-mail) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen), sebanyak 2,6 persen atau 5.373 wajib pajak akhirnya bersedia mengikuti program tersebut.

Surat yang dikirimkan Ditjen Pajak pada 21 Desember lalu berisi himbauan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara benar. Sebab, Ditjen Pajak memiliki data yang menunjukkan ada 2 juta item harta yang belum dilaporkan oleh 204.125 wajib pajak.

Namun, mereka hanya melaporkan sekitar 212.270 item harta dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Artinya, ada lebih dari 1,8 juta item harta yang belum dilaporkan oleh 204 ribuan wajib pajak tersebut. (Baca: Surat Tax Amnesty Meresahkan, Ditjen Pajak: Abaikan Kalau Tak Benar)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, hingga saat ini sudah 5.373 wajib pajak yang menerima surat tersebut bersedia mengikuti amnesti pajak.

“Jadi delapan hari setelah kami kirim, kemarin kami cek dari data itu ada yang match 5.373 wajib pajak yang ikut amnesti,” katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/1). Adapun total nilai aset yang dilaporkan itu mencapai Rp 16 triliun.

Para wajib pajak tersebut mengikuti amnesti pajak pada periode kedua yang rampung pada akhir tahun lalu. Tarif tebusannya sebesar empat persen dari total nilai harta yang diungkapkan di dalam negeri dan atau direpatriasi, enam persen untuk deklarasi luar negeri, serta 0,5 persen dan dua persen untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada periode ketiga ini, Ditjen Pajak juga berencana mengirimkan kembali surat elektronik kepada wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti. Namun, jumlahnya belum bisa diketahui karena Ditjen Pajak masih mengkaji harta-harta tersebut. “Yang 204 ribu wajib pajak ini masih sedikit. Data masih akan berlanjut, akan kami olah lagi supaya lebih akurat,” katanya.

(Baca: Pemerintah Surati 200 Ribuan Wajib Pajak yang Sembunyikan Harta)

Yoga mengatakan, wajib pajak bisa mengabaikan surat tersebut jika merasa datanya tak sesuai dengan kepemilikan hartanya saat ini. Namun bagi yang merasa benar, boleh melaporkan SPT atau mengikuti amnesti pajak.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa Ditjen Pajak berhak meminta informasi dari pihak ketiga untuk mengetahui harta para wajib pajak. Jadi, Yoga menjamin validitas data yang dimiliki Ditjen Pajak tersebut.

Data tersebut merupakan akumulasi harta para wajib pajak dari beberapa tahun sebelumnya. Untuk tanah, misalnya, Ditjen Pajak bisa memeroleh data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris.

Untuk kendaraan, institusinya bisa meminta informasi dari kepolisian. Harta berupa saham bahkan bisa dimintakan datanya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki data akta pendirian perusahaan. Yang belum hanya data dari perbankan, karena adanya peraturan yang membatasi.

(Baca: Ikut Tax Amnesty, Cuma 1 Persen WNI di Singapura Pulangkan Harta)

Selain membidik para wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty, Ditjen Pajak juga akan memeriksa kembali harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak meski sudah menjalankan program tersebut. Sebab, ada kekhawatiran belum lengkapnya harta yang dilaporkan oleh peserta amnesti pajak akibat terburu-buru mengikuti program pada periode I.

Jika harta yang belum dilaporkan tersebut diketahui oleh Ditjen Pajak setelah berakhirnya amnesti pajak, maka sanksinya akan ditetapkan sesuai dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Harta yang belum dilaporkan harus dibayarkan pajaknya sesuai tarif PPh dan dikenakan sanksi administrasi dua kali lipat dari PPh terutang.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...