Tidak Hanya Barang Premium, Baju hingga Kosmetik di Mal Kena PPN 12%

Rahayu Subekti
19 Desember 2024, 13:49
PPN
ANTARA FOTO/Adwit Pramono/agr
Pengunjung memilih produk kecantikan di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar, Senin (18/11/2024). Kementerian Perindustrian memprediksi pertumbuhan pasar kosmetik di Indonesia mencapai 4,86 persen per tahun sepanjang 2024-2029 dimana total pendapatannya di sektor kosmetik mampu mengantongi Rp30 triliun pada 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya diberlakukan untuk barang premium atau mewah, kecuali kebutuhan pokok.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan barang dibebaskan dari tarif PPN 12% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2020.

“Di PP Nomor 49 ini sudah ada kelompok barang-barangnya, mulai beras dan beberapa kebutuhan pokok masyarakat. Daftar di PP juga sudah ada semuanya, itu semua barang strategis,” kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (18/12).   

Sektor Jasa bebas PPN 12%

  • Jasa pendidikan
  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa keuangan
  • Jasa persewaan rumah susun sederhana

Daftar Barang Bebas PPN 12%

  • Beras
  • Daging (ayam ras, sapi)
  • Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
  • Telur ayam ras
  • Sayur-sayuran
  • Buah-buahan
  • Susu
  • Garam
  • Gula konsumsi
  • Minyak goreng (tertentu)
  • Cabai (hijau, merah, rawit)
  • Bawang merah

Jika mengacu kepada ketentuan tersebut, berarti kelompok barang seperti baju, sepatu, skincare, sabun, deterjen, kosmetik, hingga layanan streaming berbayar seperti Netflix, Spotify, dan sejenisnya akan terkena PPN 12%.

Sebab barang-barang tersebut tidak termasuk dalam daftar yang ada di Perpres Nomor 59 Tahun 2020. “Di luar itu sebenarnya, secara legalnya tetap kena PPN 12%. Artinya ada tambahan 1%  dari yang ada sekarang,” ujar Susiwijono.

Khusus barang seperti terigu, gula industri, dan MinyaKita, pemerintah tetap mengenakan tarif PPN 12%. Hanya saja, khusus tiga barang ini diberikan pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% sehingga tarif PPN tetap 11%.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...