Tidak Hanya Barang Premium, Baju hingga Kosmetik di Mal Kena PPN 12%
Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya diberlakukan untuk barang premium atau mewah, kecuali kebutuhan pokok.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan barang dibebaskan dari tarif PPN 12% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2020.
“Di PP Nomor 49 ini sudah ada kelompok barang-barangnya, mulai beras dan beberapa kebutuhan pokok masyarakat. Daftar di PP juga sudah ada semuanya, itu semua barang strategis,” kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (18/12).
Sektor Jasa bebas PPN 12%
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun sederhana
Daftar Barang Bebas PPN 12%
- Beras
- Daging (ayam ras, sapi)
- Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
- Telur ayam ras
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan
- Susu
- Garam
- Gula konsumsi
- Minyak goreng (tertentu)
- Cabai (hijau, merah, rawit)
- Bawang merah
Jika mengacu kepada ketentuan tersebut, berarti kelompok barang seperti baju, sepatu, skincare, sabun, deterjen, kosmetik, hingga layanan streaming berbayar seperti Netflix, Spotify, dan sejenisnya akan terkena PPN 12%.
Sebab barang-barang tersebut tidak termasuk dalam daftar yang ada di Perpres Nomor 59 Tahun 2020. “Di luar itu sebenarnya, secara legalnya tetap kena PPN 12%. Artinya ada tambahan 1% dari yang ada sekarang,” ujar Susiwijono.
Khusus barang seperti terigu, gula industri, dan MinyaKita, pemerintah tetap mengenakan tarif PPN 12%. Hanya saja, khusus tiga barang ini diberikan pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% sehingga tarif PPN tetap 11%.