Tax Amnesty Tahap III, Pemerintah Ancam Periksa Harta Wajib Pajak

Desy Setyowati
10 Desember 2016, 12:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Sri Mulyani Yakin Raup Pajak Rp 143 Triliun Selama Desember)

Pelatihan yang diselenggarakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, pada Rabu (7/12) lalu, itu menghadirkan Direktur Intelijen Perpajakan Peni Hirjanto, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pihak konsultan sebagai narasumber.

Peni menjelaskan teknik dan metode untuk menelusuri aset dengan menggunakan data yang dimiliki Ditjen Pajak. Dia pun langsung mencontohkan beberapa kasus penelususan aset yang pernah dilakukannya.

Sedangkan dua narasumber eksternal lainnya, menjelaskan metode dan teknis penelusuran aset untuk harta tidak bergerak dan harta dalam bentuk aset di perbankan. Selain itu, metode yang digunakan wajib pajak untuk menyembunyikan aset serta cara mengatasinya.

(Baca: Sri Mulyani Nilai Partisipasi BUMN di Tax Amnesty Memalukan)

Menurut Yoga, apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak diungkapkan maka harta itu dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen. Selain itu, kena sanksi denda hingga dua kali lipat bagi yang tidak melaporkan kondisi harta sebenarnya meski sudah ikut amnesti pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. “Maka dari itu, kami mengimbau semua wajib pajak segera melaporkan dengan benar seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak melalui program amnesti pajak. Jadi tidak ada risiko dikenakan sanksi,” ujar Yoga.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...