Ketika Para Petugas Begadang Melayani Tax Amnesty
Hari-hari ini, Andik Tri Sulistyono kerap pulang malam. Bahkan, pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebun Jeruk I, Jakarta itu pun masuk kantor di akhir pekan, ketika sebagian penduduk Ibu Kota menikmati hari libur.
Rutinitas baru tersebut ia jalani sejak awal September. Bulan ini merupakan masa penghabisan periode pertama kebijakan pengampunan pajak dengan tarif tebusan termurah sebesar dua persen. Di tenggat akhir, wajib pajak yang mengikuti kebijakan tax amnesty memang membeludak.
“Luar biasa. September ini intensitasnya tinggi sekali,” kata Andik kepada Katadata, akhir pekan lalu. Membanjirnya wajib pajak, dia melanjutkan, dapat makin membesar seiring pelonggaran syarat administrasi periode pertama. (Baca: Jelang Periode II, Sri Mulyani: Tarif Tax Amnesty Rendah Ini Langka).
Dengan kemudahan tersebut, pria kelahiran 38 tahun silam itu yakin jumlahnya terus meningkat. Jika itu terjadi, mau tak mau seluruh pegawai pajak di KPP Pratama Kebun Jeruk harus turun tangan mengantisipasi antrian panjang. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Kakap Janji Repatriasi Hartanya).
Gelagat tersebut memang sudah terlihat. Ia sempat mengurus 100 berkas tax amnesty dalam sehari. Menurut Andik, kesibukan sekarang mirip dengan keramaian menjelang akhir tahun saat pemerintah mengejar target penerimaan pajak.
Upaya meningkatkan pelayanan dalam program pengampunan pajak juga dilakukan di tempat lain. Direktorat Jenderal Pajak menambah jam tugas tim amnesti pajak di berbagai kantor. Misalnya, petugas pajak di Kantor Wilayah Jawa Timur II pun harus lembur hingga larut malam.
Kepala Kanwil Pajak Jawa Timur II Irawan menginstruksikan kepada fiskus atau petugas pajak untuk menambah jam kerja. Dalam surat instruksi Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa pada 27-29 September penyelenggaraan amnesti pajak hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pada 30 September waktunya diperpanjang sampai tengah malam.
Perpanjangan jam tugas ini terhitung lembur dan petugas pajak akan mendapatkan uang tambahan. “Kepada pegawai yang bersangkutan diberikan uang lembur dengan tetap memerhatikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang tersedia di masing-masing unit kerja,” demikian salah satu isi surat instruksi tersebut yang diterima Katadata, Selasa, 27 September 2016. (Baca juga: ADB Perkirakan Target Tebusan Tax Amnesty Tidak Akan Tercapai).
Direktorat Pajak memang menduga bakal terjadi peningkatan pendaftaran menjelang berakhirnya periode pertama tax amnesty. Hingga hari ini, total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan wajib pajak telah mencapai 207,7 ribu. Sebagian besar disampaikan pada September ini, yaitu sebanyak 185,5 ribu SPH.
Selain Andik, situasi serupa dialami Yossep, fiskus yang bekerja di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Dalam sehari ada 30 hingga 60 berkas tax amnesty yang ia tangani. Menurutnya, animo masyarakat dalam mengikuti pengampunan pajak pada September naik dua kali dibanding bulan sebelumnya.
Tak ayal, kondisi ini pun menguras tenaga para pegawai pajak. “Menjaga fisik dengan tidur cukup dan asupan makanan itu menjadi penting, plus suplemen,” ujar Yossep.
Sebagai informasi, uang tebusan pengampunan pajak telah mencapai Rp 54,3 triliun atau hampir sepertiga dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 yang sebesar Rp 165 triliun. Pencapaian tersebut di luar dugaan banyak pihak. (Baca juga: Dirjen Pajak Pasang Badan Kalau Target Tax Amnesty Tak Tercapai).
Bank Indonesia misalnya, sempat memprediksi perolehan dana tebusan hanya akan mencapai Rp 53,5 triliun. Prediksi tersebut mengacu pada laporan Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows. Di sana disebutkan dana warga Indonesia di luar negeri Rp 3.147 triliun.
Belakangan, Gubernur BI, Agus Martiwardojo malah sempat mengeluarkan proyeksi yang lebih pesimistis, perolehan uang tebusan hanya akan mencapai Rp 21 triliun hingga berakhirnya program tax amnesty. "Hingga akhir 2016 sebesar Rp 18 triliun, sedangkan 2017 bertambah Rp 3 triliun," kata Agus, awal September lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca juga: Duit Tebusan Tax Amnesty Lampaui Banyak Prediksi).
Adapun jumlah pengungkapan (deklarasi) harta tax amnesty telah mencapai Rp 2.514 triliun dari target Rp 4.000 triliun. Mayoritas berasal dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 1.720 triliun, diikuti deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 666 triliun, dan repatriasi aset dari luar negeri senilai Rp 128 triliun.
Komposisi Tebusan Menurut SPH (25 September 2016) (Sumber: Databoks)