Hasil Minim, Dirjen Pajak Tak Minta Perpanjang Waktu Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Martha Ruth Thertina
8 September 2016, 10:32
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kalangan pengusaha sempat mengeluhkan pendeknya waktu pelaksanaan program tersebut, khususnya periode pertama yang berlangsung sejak 18 Juli lalu hingga akhir September nanti. Padahal, sejumlah aturan teknisnya baru terbit saat program amnesti pajak mulai berjalan sehingga butuh waktu untuk memahaminya. Selain itu, pengusaha membutuhkan waktu untuk membereskan persoalan administrasi aset-asetnya. 

Saat berpidato dalam diskusi tax amnesty di Universitas Indonesia, Kamis pekan lalu, Sri Mulyani juga mengakui pelaksanaan program tersebut terburu-buru. “Saya tidak tahu diskusi pemerintah dengan DPR. Apakah 1 Juli pada saat itu, hanya dua minggu sebelum Lebaran, realistis untuk langsung argonya jalan?" katanya.

(Baca juga: Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty).

Menurut dia, bulan pertama pemberlakuan tax amnesty habis untuk membuat aturan pelaksana dan sosialisasi. Alhasil, total dana deklarasi, repatriasi, dan tebusan pada Juli lalu sangat kecil. "Pada saat Anda berlebaran, marah-marah soal Brexit, orang-orang pajak pusing membuat peraturan untuk melaksanakan undang-undang ini. Sebagian mereka tidak Lebaran, sebagian mulai lakukan pendekatan. Maka kalau dilihat angkanya, Juli itu sangat minim,” ujar Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani siap menjalankan kebijakan itu lantaran sudah menjadi undang-undang. "Itu sudah terjadi. Saya tak bisa mengubah undang-undang,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...