Darmin: Tax Amnesty untuk Orang Punya Banyak Uang dan Harta

Miftah Ardhian
29 Agustus 2016, 19:03
darmin
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akan menggalakkan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) kepada masyarakat. Tujuannya untuk membendung keresahan masyarakat terhadap penerapan kebijakan tersebut, yang dianggap menjaring dan menyulitkan wajib pajak kecil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sebenarnya sasaran utama dari kebijakan amnesti pajak adalah menjaring wajib pajak yang memiliki banyak harta namun selama ini belum dilaporkan. Selain itu, targetnya adalah wajib pajak yang punya harta di luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia. 

Jadi, Darmin menegaskan, pemerintah tidak pernah merancang peraturan amnesti pajak untuk menyasar wajib pajak di dalam negeri atau pelaku usaha kecil-menengah (UKM). "Bukan ke situ fokusnya. Tapi ke mereka yang punya harta banyak, punya uang banyak, (namun) tidak dilaporkan, apalagi ditaruh di luar negeri," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/8).

(Baca: Jokowi Minta Sri Mulyani Jawab Keresahan soal Tax Amnesty)

Namun, Darmin menambahkan, pemerintah tidak bisa membatasi jika ada wajib pajak kecil yang ingin mengikuti program tersebut. Sebab, dasar hukumnya berupa Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, maka berlaku untuk seluruh wajib pajak di Indonesia. "Bahwa ada yang datang dari UKM dan rumah tangga biasa ke kantor pajak, masa tidak dilayani."

Yang jelas, Darmin menilai, aparat pajak terus berfokus untuk menjaring wajib pajak besar. "Artinya Kemenkeu dan Ditjen pajak, justru sedang fokus mengkomunikasikan dengan wajib pajak besar," ujarnya. Karena itu, dia menghimbau masyarakat agar tidak perlu resah dan terus mendengarkan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang.

(Baca: Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat)

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengakui, keresahan masyarakat terhadap kebijakan amnesti pajak belakangan ini akibat kurang menyentuhnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan kondisi itulah dan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pihaknya akan segera membuat jawaban-jawaban terkait pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat.

"Sekarang Ibu Menteri sudah menugaskan ke Dirjen Pajak untuk menerbitkan peraturan, bahwa semua pertanyaan itu dijelaskan semuanya. Misalnya, harta yang dilaporkan seperti apa. Semuanya sedang dibuat ini," kata Mardiasmo. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih gamblang mengenai peraturan amnesti pajak kepada masyarakat.

(Baca: Tax Amnesty Bebani Masyarakat, Pemerintah Diminta Buat Terobosan)

Ia pun berjanji, pemerintah bakal melakukan sosialisasi yang lebih gencar. Sosialisasi tersebut nantinya lebih merinci menyangkut teknis pelaksanaan amnesti pajak. Harapannya agar masyarakat mengerti keuntungan serta maksud dari kebijakan yang mulai berjalan sejak 18 Juli lalu hingga akhir Maret tahun depan tersebut.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...