Bentuk Tim Pembela, Pemerintah Yakin Menang Gugatan UU Tax amnesty

Desy Setyowati
14 Juli 2016, 13:53
Perusahaan yang Repatriasi Bisa Tax Allowance.jpg
KATADATA/

Seluruh pasal yang digugat bertumpu pada pasal 1 ayat 1 yang mengatur pengampunan pajak terutang tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana dengan membayar tebusan. Padahal aturan pajak bersifat memaksa, pengemplangnya harus dikenakan denda dan pidana.

“Prinsip pidana dan denda ini ditabrak secara telak oleh UU Pengampunan Pajak dengan memperkenalkan istilah uang tebusan dengan tarif rendah pula,” kata Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), saat mengajukan mengajukan uji materi UU Tax amnesty di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/7).

Hadiyanto mengaku sangat optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut. “Gugatan UU yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan hampir seluruhnya menang. Karena kami punya keyakinan dari proses sampai substansi sangat baik. Baik itu bagi wajib pajak maupun pemohon,” ujarnya. (Baca: Pemerintah Peringatkan Rencana Gugatan UU Tax Amnesty)

Menurutnya aturan ini sangat diperlukan bagi kepentingan nasional. Ada tiga keuntungan dari UU ini. Pertama, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Masuknya dana repatriasi akan menambah likuiditas keuangan. Sehingga dalam jangka panjang bisa mendorong pertumbuhan sektor riil dan menguatkan nilai tukar rupiah dalam jangka pendek.

Kedua, meningkatkan data base sistem perpajakan, sehingga bisa memperbaiki strategi kebijakan perpajakan kedepan. Ketiga, pengenaan uang tebusan juga akan menambah penerimaan negara tahun ini. Pemerintah memperkirakan penerimaan negara yang bisa didapat dari program pengampunan pajak bisa mencapai Rp 165 triliun.

Hadiyanto juga ingin meyakinkan masyarakat, bahwa UU Tax amnesty memberikan kepastian baik bagi wajib pajak dan petugas pajak. Pembahasan UU ini juga melalui proses panjang dan memenuhi unsur legal. Kebijakan ini juga sudah diatur untuk bisa mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat yang ingin memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

“UU ini melalui proses yang persis seperti UU lainnya, sehingga legal very clear dan dipenuhi semuanya. UU ini baik untuk kepentingan nasional, maka pemerintah berharap meski ada gugatan di MK, para wajib pajak yang akan ikut (program pengampunan pajak) tidak perlu khawatir,” ujarnya. (Baca: Pengusaha Tetap Minati Tax Amnesty meski Terancam Digugat)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...