Istana: Tidak Semua Uang di Panama Papers Hasil Kejahatan
Pihak Istana menyatakan tidak semua dana orang Indonesia yang masuk dalam Panama Papers merupakan hasil praktik pencucian uang atau hasil kejahatan. Artinya belum tentu semua nama orang Indonesia yang disebutkan dalam dokumen Panama Papers bersalah.
Kelapa Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan bisa saja dana itu adalah devisa hasil ekspor yang tidak disimpan di luar negeri. Menurut Teten, hal Ini bukan merupakan pelanggaran. “Kalau tidak salah cuma 12 persen ditukar ke rupiah, sisanya ditaruh lagi di luar negeri. Karena kita menerapkan lalu lintas devisa bebas. Jadi itu satu hal yang memungkinkan,” ujarnya. kata Teten di kantornya, Jumat (22/4).
Meski demikian, data Panama Papers ini masih akan diperiksa kembali, apakah dana-dana tersebut sudah pernah dilaporkan sebelumnya ke kantor pajak atau tidak. Jika tidak dilaporkan, wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda pajak. (Baca Infografik: The Panama Papers dalam Ekonografik)
Sejalan dengan hal ini, pemerintah juga sudah menyiapkan usulan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dengan aturan ini pemerintah berharap dana-dana orang Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri, bisa kembali ke Indonesia. Ini dilakukan lewat pendekatan pajak. Teten juga berharap mekanisme tax amnesty bisa digunakan oleh wajib pajak Indonesia yang namanya disebut dalam dokumen Panama Papers, sebagai solusi bersama.
Upaya lain yang akan dilakukan pemerintah adalah membuka perjanjian kerjasama dengan negara-negara suaka pajak (tax havens). Kerjasamanya dilakukan dalam hal perpajakan, pembukaan akses perbankan menyangkut kerahasiaan perbankan dan informasi lainnya. (Baca: Ada Tax Amnesty, Pengusaha Hitung Pajak Bisa Bertambah Rp 200 T)
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pekan lalu KSP menginisiasi rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut dari Panama Papers. Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Baca: Kumpulkan Penegak Hukum, Istana Bahas Panama Papers)
Dalam rapat tersebut, kata Teten, Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi adanya kecocokan 80 persen daftar nama orang dan rekening di Panama Papers dengan data yang dimiliki Direktorat jenderal Pajak. Bahkan, dia mengklaim data Ditjen Pajak lebih detail dengan yang ada di Panama Papers. “Dalam rapat kemarin ditegaskan Dirjen Pajak, kalau di panama papers kan hanya disebutkan nama, tapi tidak disebutkan jumlah uangnya,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini akan membentuk tim gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait isu Panama Papers dan tindak lanjut dari dokumen tersebut. Menurut Teten, Direktorat Jenderal Pajak akan memimpin tim ini. Rencananya rapat ini akan kembali dilanjutkan pembahasan bersama Presiden Jokowi, pekan depan. (Baca: Pemerintah Kaji Pembentukan Tim Lintas Sektor Panama Papers)