Per Agustus, BI Rilis Suku Bunga Acuan yang Lebih Membumi

Yura Syahrul
Oleh Yura Syahrul - Desy Setyowati
14 April 2016, 20:38
BI bank
Arief Kamaludin|KATADATA
Pergerakan BI Rate 2010 - 2016

Di sisi lain, para pelaku pasar keuangan kesulitan mencari instrumen investasi dengan bunga yang mendekati BI rate. Yang ada adalah instrumen, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 9 bulan, atau term deposit 10 tahun. Sedangkan term deposit 1 tahun yang dianggap mendekati BI rate, terkadang besarannya masih di bawah bunga acuan tersebut.

(Baca: Agresif Pangkas GWM, BI Dianggap “Kompromi” dengan Pemerintah)

Atas dasar itulah, BI memandang perlu adanya sebuah instrumen baru yang besaran bunganya dapat dijadikan acuan oleh pelaku pasar untuk berinvestasi maupun oleh perbankan untuk menentukan suku bunga simpanan dan kredit. Menurut seorang pelaku di industri perbankan, instrumen baru itu adalah reverse repurchase agreement (repo) berjangka tujuh hari. Sekadar informasi, repo merupakatan transaksi penjualan surat berharga dengan syarat dan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.

Sebagai jaminan atau kolateralnya adalah Surat Berharga Negara (SBN). Misalnya, sebuah bank yang mempunyai SBN dan membutuhkan dana tunai bisa menggadaikan surat tersebut. Jangka waktunya selama tujuh hari untuk kemudian dibeli kembali oleh bank tersebut.

Transaksi ini tentu saja ada harganya. Bank sentral akan menetapkan repo rate tujuh hari, misalnya sebesar 5,75 persen. “Jadi nanti bank yang mempunyai likuiditas akan memberikan bunga, misalnya dua persen di atas repo rate BI itu,” katanya.

(Baca: Paksa Perbankan, Jokowi Ingin Bunga Kredit Cuma 4-6 Persen)

Ada dua manfaat dari suku bunga acuan baru tersebut. Pertama, akan memperdalam pasar keuangan dan menambah likuid transaksi SBN di dalam negeri. Kedua, menjadi pegangan bagi bank dalam menentukan bunga simpanan dan kredit kepada para nasabah. Dengan begitu, harapan menekan bunga kredit lebih rendah dapat tercapai untuk memacu sektor usaha dan menopang pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, pemerintah dan Presiden Joko Widodo berkali-kali meminta agar perbankan menurunkan bunga kredit. Namun, hal itu masih sulit direalisasikan karena bank memberikan bunga simpanan yang tinggi. Dalihnya untuk menjaga likuiditas perbankan dan mengacu kepada Bi rate. Sementara itu, BI terkesan berhati-hati dalam memangkas BI rate untuyk menjaga inflasi dan nilai tukar rupiah.

Dengan adanya instrumen baru yaitu repo rate BI tujuh hari ini, diharapkan perbankan lebih mudah menurunkan bunganya. Lantas, bagaimana nasib BI rate setelah adanya kebijakan baru itu? "BI rate yang sekarang akan dikenalkan sebagai bunga BI untuk tenor setahun,” kata seorang sumber.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...