OJK Larang Bank Salurkan Kredit untuk Beli Saham

Aria W. Yudhistira
13 Agustus 2015, 18:42
Katadata
KATADATA
Suasana di ruang perdagangan di Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo menyampaikan sampai saat ini kondisi perbankan masih terjaga. Ini terlihat dari hasil stress test yang dilakukan LPS dengan memasukkan asumsi situasi yang lebih buruk.

?Kualitas industri dan individual perbankan kami nggak lihat ada gejala mengkhawatirkan. Meski diakui ada tekanan,? kata dia.

Di sisi lain, terkait gejolak di pasar modal, OJK membuka peluang bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Namun, buyback akan dibatasi maksimal 20 persen. Itu pun jika indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 15 persen dalam tiga hari berturut-turut.

Pembelian kembali saham dapat dilakukan, terutama untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi emiten. Apalagi, IHSG sudah turun sebesar 14 persen sejak awal tahun. Muliaman menyampaikan, langkah yang disiapkan OJK tersebut terkait dengan kondisi pasar modal yang fluktuatif. Terutama di tengah belum pastinya rencana kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) dan keputusan bank sentrak Cina mendevaluasi nilai mata uangnya.

OJK juga akan menerbitkan lima aturan di pasar modal untuk mendorong kemudahan berinvestasi di pasar modal. Salah satunya membentuk papan baru khusus untuk emiten di sektor usaha kecil dan menengah (UKM).  

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...