OJK: Kenaikan Kredit Bermasalah Belum Pengaruhi Perbankan

Aria W. Yudhistira
3 Agustus 2015, 10:47
Katadata
KATADATA
Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi perbankan pada saat ini masih terkendali.

Sesuai Peraturan BI Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional, batas maksimal NPL sebesar 5 persen. (Baca: Antisipasi Kredit Bermasalah, Dua Bank BUMN Naikkan Pencadangan)

Direktur Korporasi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Dhalia Mansor Ariotedjo mengatakan, penurunan kredit terjadi di hampir semua sektor. Banyak perusahaan belum mencairkan dana kredit karena ingin menunda investasi, termasuk sektor infrastruktur yang menunda pembangunan proyek. Bahkan, kata dia, belum ada perusahaan yang mengajukan pembiayaan untuk semester II-2015.

?Sejak awal tahun, permohonan (kredit) saja nggak ada, atau sedikit. Permintaan kredit kecil, apalagi investasi. Kayaknya, kuartal 4-2015 sudah kelihatan (peningkatan pencairan), kalau dilihat dari permitaan sekarang yang masuk,? ujar dia.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo juga mengatakan, kenaikan NPL menjadi 2,3 persen secara gross terutama disumbang oleh segmen korporasi, terutama agribisnis. Sektor ini tertekan oleh perlambatan ekonomi dan menurunnya ekspor karena perlambatan ekonomi Cina.

Haru menyebutkan, NPL di segmen ini mencapai 3,28 persen, dan NPL hingga akhir tahun masih akan berada pada kisaran 2,3 persen-2,4 persen. ?(NPL) di bawah 2 persen mungkin agak sulit, mungkin di 2,3 persen sampai 2,4 persen, karena NPL ada kemungkinan masih naik. Cuma naiknya nggak langsung, pelan-pelan,? tutur Haru.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...