BI Longgarkan Uang Muka KPR Jadi 10 Persen
Halim juga menyampaikan, revisi ketentuan perhitungan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) dalam kebijakan giro wajib minimum (GWM) juga ditarget selesai pada pekan pertama Juni nanti.
Kebijakan ini membahas perluasan cakupan definisi simpanan dengan memasukan surat berharga tertentu yang diterbikan bank, seperti obligasi, surat utang jangka pendek (medium term notes/MTN), dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Selain itu, dalam kebijakan ini BI juga akan memberikan insentif dan disinsentif bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni minimal 5 persen pada tahun ini dan bertahap meningkat hingga mencapai 20 persen pada 2018.
Bagi bank yang menyalurkan kredit ke UMKM melebihi batas yang ditentukan, maka diperbolehkan menyalurkan kredit hingga melebihi batas ketentuan LDR sebesar 92 persen. Mereka dapat menyalurkan hingga maksimal 94 persen rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR).
Namun, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) baik untuk kredit keseluruhan maupun di sektor UMKM, tidak boleh lebih dari 5 persen.