Bank BUMN Diberi Kelonggaran BMPK Asalkan Ada Jaminan Pemerintah

Aria W. Yudhistira
26 Maret 2015, 19:19
Katadata
KATADATA
OJK memberikan kelonggaran batas maksimum pemberian kredit kepada bank BUMN asalkan proyek yang dibiayai mendapatkan jaminan pemerintah.

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kepada bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) untuk menyalurkan kredit ke sektor infrastruktur. Meskipun penyaluran kredit tersebut melebihi batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, bank-bank pelat merah boleh melakukan pelampauan BMPK tersebut asalkan pemerintah memberikan jaminan atas proyek-proyek infrastruktur yang akan dibiayai.

?Kalau ada jaminan dari pemerintah bisa (diberikan). Tergantung proyeknya lah,? kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (25/3) malam.

Pernyataan Muliaman tersebut menanggapi keluhan sejumlah direksi bank-bank BUMN yang tidak bisa menyalurkan kredit ke sektor infrastruktur yang dikerjakan perusahaan pelat merah lain. Terutama proyek yang akan digarap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Ini terkait dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) yang membatasi penyaluran kredit ke satu entitas. Dalam Peraturan BI Nomor 8 Tahun 2006 tentang BMPK disebutkan penyediaan modal kepada BUMN untuk tujuan pembangunan maksimal sebesar 30 persen dari modal bank.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni membenarkan adanya keterbatasan pinjaman baru kepada dua BUMN energi tersebut karena sudah mendekati limit BMPK. Sehubungan dengan itu, dia mengatakan, telah mengajukan usulan kepada pemerintah agar memberikan kelonggaran batas BMPK kepada bank-bank BUMN, khususnya dalam membiayai proyek infrastruktur di kedua BUMN itu.

"Usulan sudah kami sampaikan, mudah-mudahan bisa diterima oleh pemerintah," ujarnya dalam pertemuan dengan para pemimpin media massa di Jakarta, Selasa lalu.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Asmawi Syam mengatakan, jika OJK sudah memberikan izin pembiayaan infrastruktur melebihi BMPK menjadi angin segar bagi perseroan.

?Ini kan regulasi. Kalau ditanya ke saya, bank bisa berikan (kredit) atau nggak? Saya katakan, sepanjang disetujui OJK, nggak melanggar aturan,? kata Asmawi saat dihubungi Katadata, Kamis (26/3).

Selain itu, ada dua hal yang menurut dia memungkinkan bank menyalurkan kredit melebihi aturan tersebut. Pertama, ketika ada jaminan dari pemerintah maka risiko ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kedua, pembiayaan infrastruktur dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan proyek atau by progress, maka risiko kredit bisa dikelola.

Dia juga mengaku siap, jika ada bank BUMN lainnya yang mau melakukan sindikasi, misalnya untuk membantu Pertamina membiayai kegiatan di Blok Mahakam. ?Kami belum pertimbangkan itu. Tapi kalau ada yang siap, kami siap.?

Saat dihubungi Katadata, Kamis (26/3), Achmad Baiquni menyatakan pihaknya siap jika pembiayaan di sektor minyak dan gas ini dilakukan secara sindikasi. ?Kami mau ikut membiayai. Sindikasi dengan bank asing dan bank BUMN lainnya,? ujar dia.

Hal senada disampaikan Direktur Keuangan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk Pahala N. Mansury. Menurut dia, risiko penyaluran kredit bisa berkurang jika ada jaminan pemerintah. Dia berharap ada jaminan penuh dari pemerintah, jika harus melebihi BMPK. ?Kalau memang full jaminan pemerintah, mungkin saja. Karena artinya zero risk,? kata dia.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas juga menambahkan, selama ini perusahaan sudah menyalurkan kredit ke sektor infrastruktur. Pada tahun ini, banknya juga berencana menambah portofolio untuk pembiayaan program pemerintah.

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...