Potensi Dana Kelolaan Migas Mencapai Rp 176 Triliun Tiap Tahun
KATADATA ? Potensi dana kelolaan dari ekspor minyak dan gas bumi (migas) mencapai US$ 12 miliar-US$ 14 miliar setara Rp 151 triliun-Rp 176 triliun setiap tahun. Selama ini, perusahaan migas lebih memilih menempatkan dana tersebut ke perbankan di luar negeri.
Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono mengatakan, perbankan nasional berpeluang untuk mengelola dana tersebut. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor.
?Sebelum aturan ini diberlakukan, (perusahaan migas) yang menggunakan trustee di luar negeri nilai totalnya rata-rata US$ 12 milliar-US$ 14 miliar,? kata dia seusai acara penandatanganan perjanjian kerja sama trustee service antara BNI, Pertamina, dan VICO Indonesia di Jakarta, Kamis (15/1).
(Baca: BNI Menargetkan Dana Kelolaan Migas Tumbuh 43 Persen)
Dia menjelaskan, selama ini banyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menanyakan kepastian peraturan penempatan dana kelolaan hasil ekspor di perbankan dalam negeri. Ini artinya perlu ditindaklanjuti pemerintah melalui penerbitan undang-undang, karena menjadi peluang bagi perbankan badan usaha milik negara (BUMN).
Adapun SKK Migas telah mengharuskan seluruh kontrak gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Indonesia mengikuti peraturan Bank Indonesia tersebut menggunakan bank BUMN sebagai sebagai trustee paying agent.
SKK Migas juga berkomitmen meningkatkan kapasitas nasional dalam industri migas untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Termasuk perbankan, dengan menggunakan jasa bank BUMN. Dengan begitu, akan membantu meningkatkan pengawasan devisa dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
(Baca: Target Lifting dan ICP Direvisi, Penerimaan Migas Dikurangi)
Dia juga berharap, komisi (fee) yang ditawarkan perbankan juga kompetitif agar tidak berpengaruh terhadap penerimaan negara dari sektor migas. ?Kalau ada yang menawarkan (fee) lebih rendah, pasti KKKS mau. Ya mudah-mudahan zero,? ujarnya.
Presiden & CEO VICO Indonesia Gunther Alois Newcombe menambahkan, langkah perusahaannya menggunakan bank nasional sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16 Tahun 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor. Dia berharap, kerja sama ini akan meningkatkan bisnis migas dan perbankan di dalam negeri.
?Kami komit untuk komplai dengan regulasi. Saya pikir ini contoh, untuk tujuan utama pemerintah mendorong industri perbankan,? kata Gunther.