Utang Pemerintah Naik Lagi, Tembus Rp 8.473,9 Triliun pada September 2024
Utang pemerintah kembali meningkat pada September 2024. Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa Edisi November 2024, utang pemerintah melonjak Rp 11,97 triliun jika dibandingkan Agustus 2024 sebesar Rp 8.461,93 triliun.
"Ditinjau dari posisi utang pemerintah yang outstanding, jumlah utang pemerintah per akhir September 2024 tercatat Rp 8.473,90 triliun," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN KiTA Edisi November 2024, dikutip Senin (11/11).
Dari total utang tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto atau PDB juga meningkat. Rasio utang dari PDB menjadi 38,55% pada September 2024, yang berarti lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 38,49%.
Meski begitu, rasio utang terhadap PDB masih di bawah batas rasio utang dan target strategi pengelolaan utang jangka menengah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, batas rasio utang sebesar 60%. Bahkan masih di bawah target 40% dari Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah periode 2023-2026.
Masih Didominasi Utang SBN
Berdasarkan komposisinya, utang pemerintah masih didominasi oleh surat berharga negara (SBN) dengan denominasi rupiah. Tercatat nilai utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp 7.483,09 triliun atau setara 88,31% dari total utang pemerintah.
Jika dirinci, nilai SBN domestik mencapai Rp 6.103,90 triliun pada November 2024. SBN domestik ini terdiri dari surat utang negara (SUN) sebesar Rp 4.871,60 triliun dan surat berharga syariah negara (SBSN) Rp 1.232,30 triliun.
Selanjutnya, SBN dengan denominasi valuta asing atau valas mencapai Rp 1.379,19 triliun. Komposisi SUN sebesar Rp 1.045,64 triliun dan SBSN Rp 333,55 triliun.
Sementara utang pemerintah yang berasal dari pinjaman mencapai Rp 990,81 triliun pada November 2024. Angka ini setara 11,69% total utang pemerintah. Nilai utang ini terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 39,93 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 950,88 triliun.
Jika dilihat dari struktur kepemilikan, lembaga keuangan dalam negeri memegang sekitar 41,4% dari total SBN domestik. Selanjutnya Bank Indonesia memiliki 25% dan kepemilikan asing terhadap SBN domestik sebesar 14,7%.
Pemerintah memastikan peningkatan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang tetap dilakukan. Untuk itu, pemerintah terus berupaya mewujudkan pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid.
"Salah satu strateginya melalui pengembangan berbagai instrumen SBN, termasuk pula pengembangan," tulis Kemenkeu.