Risiko Banjir Likuiditas yang Tidak Merata di Perbankan

Agustiyanti
28 Oktober 2020, 08:00
simpanan, ketimpangan simpanan, segmentasi kredit, dana pihak ketiga
123rf.com | seamartini
Ilustrasi. BI mencatat dana pihak ketiga perbankan tumbuh 12,1% pada September 2020.
Rupiah_Katadata_Arief5.jpg
Ilustrasi. (KATADATA)

Amunisi BI-OJK-LPS

Risiko likuiditas telah menjadi perhatian pemerintah dan regulator dalam menyusun kebijakan sejak Pandemi Covid-19 menghantam sektor riil. Pemerintah antara lain telah menerbitkan aturan terkait penetapan bank jangkar atau penyangga likuiditas. Melalui skema ini, pemerintah akan menempatkan dana kepada bank penyangga likuiditas agar dapat pula membantu bank-bank kecil yang mengalami kesulitan likuiditas akibat progam restrukturisasi kredit. 

Namun penempatan dana menggunakan skema ini tak berjalan. Pemerintah tetap memutuskan untuk menempatkan dana di bank-bank BUMN, BPD, dan Bank Syariah tetapi dengan skema bank mitra. Penempatan dana dilakukan untuk mendorong penyaluran kredit pada bank-bank tersebut, terutama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Wimboh menjelaskan, pemerintah saat ini telah menempatkan dana sebesar Rp 47,5 triliun pada bank-bank BUMN. Penempatan dana ini telah mendorong penyaluran kredit mencapai Rp 166,39 triliun. Sementara BPD  menerima penempatan dana sebesar Rp 14 triliun mendorong penyaluran kredit 17,39 triliun. "OJK akan terus mendorong penyaluran kredit dan mendukung penempatan dana pemerintah di beberapa bank," kata dia.

Di sisi lain, BI dan OJK pada pekan lalu telah meneken Keputusan Bersama tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka pemberian Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah. Kerja sama diteken untuk memperkuat kerangka koordinasi dalam proses pemberian PLJP/S kepada perbankan di tengah pandemi Covid-19.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP dan PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat pra-permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, penyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima, dan pelunasan serta eksekusi agunan. Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK. 

Gubernur BI Perry Warjiyo pada pekan lalu menyatakan belum ada bank yang mengajukan pinjaman PLJP.  Kondisi industri perbankan, menurut Perry, dalam kondisi sehat. 

Selain menyempurnakan aturan PLJP, amunisi penyelamatan bank sakit juga ditambah melalui Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan LPS telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintan Nomor 3 Tahun 2020. Salah satunya dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank yang belum berstatus gagal. 

Dalam PP disebutkan  bahwa penambahan kewenangan LPS dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi maupun gangguan stabilitas sistem keuangan yang mencakup penanganan permasalahan bank.

LPS antara lain dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank tersebut. Lembaga ini juga dapat mulai mempersiapkan penanganan bank sejak ditetapkan dalam pengawasan intesif. Untuk itu, OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.

 Jokowi melalui PP ini bahkan memberikan kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam mengalami kegagalan. Dalam pasal 11 ayat 3 diatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Adapun periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudi Sadewa menjelaskan distribusi pada likuiditas perbankan saat ini sudah mulai membaik dibandingkan posisi April hingga Juli lalu. "Keadaan sudah membaik, dana sudah mulai kembal ke bank kecil. Likuiditas bUKU I sudha lebih baik dibandingkan kuartal dua, jadi dampak negarif Covid-19 sudah sangat berkurang," katanya.

Purbaya meyakini kondisi likuiditas perbankan di seluruh lini siap dalam menyalurkan kredit. Seiring pemulihan ekonomi pada kuartal IV, pertumbuhan kredit diperkirakan lebih baik.

Tekann di sektor keuangan, menurut Purbaya, juga belum dalam kategori membahayakan bagi perbankan. Sepanjang tahun ini, LPS telah menangani 6-7 penutupan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun, jumlah BPR yang ditutup itu tak berbeda jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

"Tekanan sistem keuangan memang meningkat tapi hingga kini  belum ke level yang membahayakan atau tidak dapat dikendalikan," kata Purbaya. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...