Prioritas OJK 2021: Memacu Konsolidasi Bank hingga Izin Bank Digital

Image title
Oleh Tim Redaksi
16 Januari 2021, 12:10
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) memberikan sambutan yang disaksikan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo (kanan) saat pertemuan tahunan OJK di Jakarta, Jumat (15/1/2021). OJK sudah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan untuk
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) memberikan sambutan yang disaksikan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo (kanan) saat pertemuan tahunan OJK di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Selama tahun 2020, ada empat bank umum yang melakukan akuisisi dan 29 BPR melakukan merger. “Ini akan dilanjutkan tahun 2021 dengan memberikan kemudahan dan percepatan proses perizinan, serta dukungan pengaturan untuk meningkatkan permodalan minimum secara bertahap,” kata Wimboh.

OJK telah menerbitkan peraturan tentang konsolidasi bank umum pada 17 Maret 2020. Aturan itu mewajibkan bank umum memiliki modal minimum Rp 3 triliun paling lambat pada akhir tahun 2022.

Kewajiban itu dilakukan secara bertahap, yaitu minimal modal inti Rp 1 triliun pada akhir 2020, lalu minimal Rp 2 triliun pada akhir tahun ini dan sebesar Rp 3 triliun pada akhir tahun depan. Hingga kuartal III 2020 lalu, Berdasarkan catatan Katadata.co.id, masih ada 13 bank umum bermodal di bawah Rp 1 triliun (BUKU 1).

Kebijakan lainnya adalah melanjutkan reformasi di sektor jasa keuangan nonbank dan pasar modal melalui berbagai kebijakan, seperti batasan investasi dan penyediaan dana besar, serta penyempurnaan aturan permodalan.

Di sisi lain, pengawasan terintegrasi lintas sektor dan konglomerasi keuangan akan terus ditingkatkan. “Untuk memperkuat landasan hukumnya, OJK mendukung pemerintah menyusun peraturan undang-undang mengenai Financial Holding Company,” ujar Wimboh.

Prioritas ketiga adalah pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan. Ekosistem ini meliputi sektor UMKM dan investor ritel melalui pengembangan infrastruktur pasar modal berbasis digital serta pemanfaatan security crowdfunding.

Selain itu, mendorong pembangunan ekonomi daerah melalui penerbitan obligasi daerah. Terakhir, OJK akan mendukung ekspansi perusahaan jasa keuangan melakukan multikegiatan usaha yang lebih universal dan berbasis digital.

Tak cuma itu, OJK akan meningkatkan peran jasa keuangan dalam sustainable finance, salah satunya dengan mendukung penerbitan instrumen investasi hijau seperti green bonds, green sukuk hingga inovasi pembiayaan blended finance.

Prioritas keempat kebijakan OJK tahun ini adalah mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan. Pandemi telah mengakselerasi digitalisasi dis ektor jas akeuangan seiring dengan bergesernya gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat yang kian erat dengan penggunaan teknologi.

Untuk itu, OJK mendorong perusahaan jasa keuangan melakukan transformasi digital, baik pada proses bisnis, saluran distribusinya, hingga struktur kelembagaannya. OJK menjanjikan akan mempercepat dan mengintegrasikan persetujuan produk jasa keuangan berbasis digital.

Selain itu, OJK akan mengakomodasi perizinan bagi lembaga jasa keuangan digital, seperti bank digital yang akan beroperasi di Indonesia. Namun, hal ini tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku disertai beberapa tambahan persyaratan lain.

“Kami juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dan kontribusinya terhadap perekonomian,” kata Wimboh.

Di sisi lain, OJK akan memperkuat industri keuangan berbasis teknologi (fintech) pembiayaan. Caranya dengan meninjau ulang tingkat permodalan minimum bagi fintech pembiayaan alias peer to peer lending agar memiliki kemampuan lebih besar untuk menutup risiko pembiayaannya. selain itu, menerapkan seleksi fit & proper test kepada pengurus perusahaan fintech lending.

OJK juga akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk keuangan syariah. “Cita-cita memiliki bank syariah berskala ekonomi besar semakin dekat dengan adanya merger bank syariah milik negara (BUMN),” kata Wimboh. Langkah tersebut perlu diikuti oleh pelaku industri keuangan syariah lainnnya.

Terakhir, prioritas kelima kebijakan OJK adalah penguatan kapasitas internal untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen. Untuk memperkuat infrastruktur pengawasan, OJK merampingkan proses bisnis dan penggunaan teknologi.

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...