OJK Janji Permudah Izin Bank Bertransformasi ke Digital

Fahmi Ahmad Burhan
24 Februari 2021, 17:49
OJK Janji Permudah Izin Bank Bertransformasi ke Digital
Arief Kamaludin|KATADATA
Anjungan tunai mandiri beberapa bank nasional di Jakarta.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Regulasi ini ditarget terbit pada kuartal pertama 2020.

Sebelumnya, Kepala OJK Institute Agus Sugiarto menilai bahwa bisnis neo bank atau layanan bank digital tanpa adanya kontak fisik (virtual banking) sangat menjanjikan. Alasannya, pengguna internet di Indonesia hampir 200 juta orang.

Selain itu, berdasarkan survei OJK, indeks inklusi keuangan Indonesia hanya 76,19%. “Potensinya luar biasa besar sekali," ujar Agus dalam diskusi online bertajuk ‘Traditional Bank vs Neobank’, September tahun lalu (17/11/2020).

Kemudian, penjualan ponsel pintar (smartphone) di Indonesia mencapai 338 juta unit tahun ini atau melebihi jumlah penduduk. Angkanya tertera pada Databoks di bawah ini:

Selama pandemi Covid-19, masyarakat juga semakin terbiasa menggunakan layanan digital. “Terakhir, potensinya besar karena belum ada neobank yang beroperasi secara resmi di Indonesia," kata Agus.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...