Pemerintah Bentuk Satgas Investasi, Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian
Kewenangan Satgas Investasi yakni, menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang perlu segera ditindaklanjuti. Selain itu, Satgas juga melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian, lembaga, otoritas, hingga pemerintah daerah. Satgas juga diperkenankan untuk membentuk Tim Pelaksana.
Satgas memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden minimal satu kali dalam sebulan atau sewaktu diperlukan. Di mana, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran belanja Kementerian Investasi atau BKPM.
Ketua, para Wakil Ketua dan Sekretaris juga diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Ditetapkan pada 4 Mei 2021, Satgas investasi sudah bisa bertugas sejak Kepres dikeluarkan.
Sebelumnya, Jokowi telah membentuk kementerian baru yakni Kementerian Investasi. Tujuannya, untuk menjawab berbagai masalah investasi yang belum diselesaikan saat ini. Presiden juga memberikan target realisasi investasi tahun ini Rp 900 triliun dan di 2024 meningkat menjadi Rp 5.000 triliun.
Sementar itu, Bahlil menilai kewenangan sebagai Menteri lebih kuat, khususnya dalam menerbitkan peraturan untuk membenahi masalah investasi. Mengingat, sejauh ini BKPM hanya menjalankan regulasi yang sudah diatur.
Untuk itu, Bahlil pun sudah menyiapkan strategi untuk mengejar target yang diberikan Jokowi. Pertama, mengatasi masalah investasi yang mangkrak agar segera terealisasi. Kedua mendorong transformasi ekonomi dengan fokus pada investasi sektor yang bernilai tambah besar dan berorientasi pada hilirisasi. Diantaranya sektor usaha Kesehatan, otomotif, pertambangan, infrastruktur dan energi baru terbarukan (EBT).
Ketiga, meningkatkan pelayanan kepada investor, termasuk percepatan proses perizinan dan kemudahan usaha. Menurutnya, menahan izin sama dengan menahan pembukaan lapangan pekerjaan dan potensi pendapatan negara. Itu karena, 76% pendapatan negara berasal dari pajak.