OJK Akan Panggil Jusuf Hamka soal Tudingan Pemerasan oleh Bank Syariah
Otoritas Jasa Keuangan akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah. Pengusaha asal Samarinda ini menuding salah satu bank syariah melakukan pemerasan terhadap dirinya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan akan segera memanggil Jusuf Hamka terkait pernyataannya di media sosial. Pernyataan Hamka dikhawatirkan menganggu citra perbankan dalam negeri, khususnya bank syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya itu," ujar Wimboh dalam siaran pers, Sabtu (24/7).
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen. OJK akan membantu memediasi masalah antara nasabah dengan perbankan.
"Bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan bantu mediasi," kata Wimboh.
Jusuf Hamka sebelumnya menyatakan dirinya menjadi korban pemerasan oleh salah satu bank syariah swasta. Tanpa menyebutkan nama bank syariah yang dimaksud, Hamka melalui bincang-bincang pada akun Youtube Deddy Corbuzier, menyebut perilaku bank syariah tempat ia meminjam dana seperti lintah darah.
Hamka lantas menjelaskan kronologi dibalik pernyataannya. Ia mengatakan, salah satu perusahaannya di Bandung memiliki utang sindikasi senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11%. Namun, ia meminta penurunan bunga karena pendapatan yang turun sejak penerapan PSBB pada tahun lalu.