Cara Mudah Lapor Pajak Online melalui E-Filing
Lapor pajak merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat Wajib Pajak. Hal tersebut penting dilakukan mengingat penerimaan negara terbesar berasal dari pajak.
Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dalam pelaporan pajak dikenal istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas sebelum batas akhir pada 31 Maret setiap tahunnya.
Bagi orang pribadi, Pajak Penghasilan (PPh) yang umumnya dilaporkan adalah PPh Pasal 21 untuk penghasilan dalam negeri dan PPh Pasal 26 untuk penghasilan luar negeri. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi orang pribadi untuk lapor pajak tahunan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui DJP Online.
Secara garis besar, ada tiga hal yang perlu dilakukan sebelum lapor pajak online yaitu:
- Pertama, membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Fungsinya sebagai identitas Wajib Pajak sekaligus syarat untuk mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
- Kedua, membuat EFIN. Fungsinya untuk mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
- Ketiga, melakukan registrasi akun di DJP Online. Registrasi akun menggunakan NPWP dan EFIN yang sudah dibuat sebelumnya.
Jenis Formulir untuk Lapor Pajak Online
Sebelum lapor pajak, Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:
Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Formulir 1770 S
Formulir ini untuk Wajib Pajak Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770 SS
Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun serta tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.