LPS Catat Simpanan Perbankan Naik di Juli, Tertinggi Di Rp 5 M Ke atas

Abdul Azis Said
3 September 2021, 09:30
LPS, simpanan, perbankan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Karyawan melayani nasabah di Bank Bukopin Syariah, Jakarta, Kamis (11/2/2021). LPS menyatakan terjadi kenaikan simpanan perbankan di bulan Juli di mana paling banyak ada di nominal Rp 5 miliar.

Selain dari sisi nominal, LPS juga mencatat pada periode yang sama terjadi kenaikan pada jumlah rekening simpanan nasabah. Jumlahnya naik sebesar 12,6% secara yoy dari 319,6 juta rekening tahun lalu menjadi 359,9 juta rekening pada Juli 2021.

Berdasarkan jenisnya, dari total simpanan pada bulan Juli 2021 sebesar Rp 7.038 triliun, proporsi terbesarnya berupa produk deposito 40,15%. Selanjutnya oleh tabungan 32,01%, giro 26,87%, serta deposit on call dan sertifikat deposito 0,97%. Pertumbuhan tahunan tertinggi pada simpanan jenis giro yang naik 17,51% dari tahun lalu, diikuti oleh tabungan sebesar 13,66%, dan deposito sebesar 4,14%.

Sementara berdasarkan kepemilikannya mayoritas juga masih didominasi simpanan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 98,7% atau Rp 6.948 triliun, serta simpanan dari bank lain 1,3% atau Rp 90 triliun. Simpanan DPK mengalami kenaikan 10,5% secara yoy, sebaliknya simpanan bank lain justru terkontraksi 11,9%.

LPS juga melaporkan telah memberi penjaminan simpanan kepada 359.6 juta rekening simpanan atau 99,92% dari total rekening nasabah yang ada. Nilai tersebut telah melampaui yang ditetapkan oleh undang-undang sebesar 90%. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.

"Rasio tersebut jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita," kata Purbaya.

Secara nominal, 50,6% simpanan masuk dalam penjaminan LPS. Rinciannya, 41,9% atau Rp 2.952 triliun sudah dijamin penuh. Ini merupakan simpanan yang nominalnya di bawah Rp 2 miliar. Selanjutnya, LPS memberikan penjaminan sebagian untuk 8,7% simpana atau Rp 611 triliun yang merupakan simpanan di atas Ro 2 miliar. Serta simpanan yang tidak dijamin sebesar 49,4% atau Rp 3.475 triliun.

Purbaya juga menekankan bahwa sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi, LPS terus bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya untuk mendukung proses pemulihan ekonomi. Kerjasama terutama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...