Biaya Transfer Online BI Fast Rp 2.500, Kirim Uang Hingga Rp 250 Juta

Abdul Azis Said
22 Oktober 2021, 16:34
bi fast, transfer antarbank, transfer bank, biaya transfer bank
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ilustrasi. Biaya transfer online antarbank rata-rata saat ini mencapai Rp 6.500 per transaksi.

Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso menjelaskan penyelenggara sistem pembayaran telah berinvestasi pada infrastruktur untuk menyelenggarakan sistem BI Fast. Nantinya, BI Fast menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mengirimkan uang, selain transfer online yang sudah tersedia pada sistem perbankan saat ini. 

Santoso menjelaskan, penyelenggara sistem pembayaran yang berpartisipasi dalam tahap awal implementasi BI Fast adalah peserta langsung dari sistem baru ini. Perusahaan-perusahaan tersebut menyiapkan sendiri server dengan koneksi dan platofrmnya masing-masing. 

"Peserta langsung adalah peseta yang langsung terkoneksi dengan BI, setelmennya ada di BI. Jadi, lalu lintas finansial, rekonsiliasi antarbank, account settlement ada di BI," kata Santoso kepada Katadata.co.id. 

 Selain peserta langsung, nantinya akan ada bank-bank yang menjadi peserta tidak langsung. Bank-bank ini nantinya tidak akan terkoneksi secara langsung tetapi bekerja sama dengan bank lain yang memiliki sistem lain. 

Saat ini, transfer antarbank secara real time hanya diselenggarakan oleh perusahaan jaringan switching, seperti PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Prima, dan Alto. Transfer online ini biasanya mengenakan biaya Rp 6.500.

Dana yang ditransfer menggunakan metode ini bisa langsung sampai ke rekening penerima saat itu juga karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 hari. Adapun dalam sistem kliring BI yang berjalan saat ini alias SKNBI, penyelesaian transaksi masing-masing di bank pengirim dan penerima dilakukan maksimal satu jam.

Biaya yang dikenakan bank untuk transfer menggunakan sistem kliring ditetapkan Rp 2.900. Penurunan biaya dari semula Rp 3.500 menjadi maksimal Rp 2.900 berlaku sejak 1 April 2020 sampai 30 Juni 2020. Namun kemudian terus diperpanjang BI hingga 31 Desember 2021.

Bank sentral memproyeksikan transaksi perbankan digital bisa naik 19% dari Rp 27 ribu triliun pada 2020 menjadi Rp 32.200 triliun tahun ini. Transaksi e-commerce diperkirakan naik 33% dari Rp 253 triliun menjadi Rp 337 triliun. Transaksi uang elektronik juga diramal meningkat 32% dari Rp 201 triliun menjadi Rp 266 triliun.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...