Aset Bank Konvensional Bisa Jadi Beban di Era Bank Digital, Mengapa?
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum. Dalam aturan baru tersebut, OJK mempertegas pengertian Bank Digital.
Dalam POJK dijelaskan, bank digital adalah bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus bank digital menyeluruh atau full digital banking.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, dalam aturan tentang bank umum, OJK memperjelas definisi Bank Digital.
"Namun tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” kata Heru dalam sesi webinar, Kamis (19/8).
Menurut dia, dua peraturan perbankan pada dasarnya bukan memberikan beban baru pada industri perbankan nasional, melainkan memberikan landasan lebih baik dalam menjalankan bisnis. Hal ini terutama di tengah pandemi Covid-19.
"Supaya mereka (perbankan) cepat mengakselerasi perbankan digitalnya. Juga kami akan mempertegas pengertian bank digital," kata Heru.