Jokowi Minta OJK Awasi Investasi Bodong Karena Merugikan Masyarakat
Berdasarkan data OJK, nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir.
Puncaknya terjadi pada 2020 sebesar Rp 5,9 triliun. Nominal tersebut naik 47,5% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4 triliun.
Adapun, pertumbuhan tertinggi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama lima tahun terakhir terjadi pada 2019. Kenaikannya mencapai 185,7 % dari tahun 2018 yang sebesar Rp 1,4 triliun.
OJK mencatat, total kerugian masyarakat selama lima tahun terakhir sebesar Rp 21,1 triliun.
Namun bila dihitung selama satu dekade penuh, maka masyarakat kehilangan Rp 114,9 triliun karena investasi ilegal.
OJK mengatakan praktik investasi bodong masih marak terjadi. Hal ini disebabkan karena kemajuan teknologi informasi tapi rendahnya literasi dan kebiasaan buruk masyarakat.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyebut ada enam ciri dari investasi ilegal. “Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat,” katanya.
Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh publik. Guna menarik minat masyarakat.
“Keempat, menyatakan bebas risiko atau risk free,” ujar Sarjito.