Pencurian Data Pribadi Hantui Pertumbuhan Pesat Fintech Saat Pandemi
Risiko itu sejalan dengan riset dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) pada 2020 yang menunjukkan bahwa 22% platform fintech pembayaran dan 18% fintech lending pernah mengalami serangan siber. Sebanyak 95% dari 154 fintech mengaku, kurang dari 100 penggunanya mengalami serangan siber.
Risiko tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi regulator. Sedangkan, Deputi Komisioner OJK Imansyah mengatakan, otoritas telah menyiapkan sejumlah cara untuk mengantisipasi risiko-risiko itu.
OJK menyiapkan regulatoy sendbox yang menjadi pusat inkubasi atau wadah untuk menguji keandalan proses dan model bisnis fintech.
Dalam mengantisipasi kebocoran data pribadi OJK pun membuat Peraturan OJK (POJK) dan surat edaran terkait manajemen risiko teknologi informasi untuk bank umum. Ada juga POJK dan surat edaran terkait standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Regulasi itu mengatur penyelenggara layanan keuangan wajib menerapkan pengawasan, standar, sistem pengendalian, dan audit. Fasilitas pelaporan juga harus disediakan oleh bank dan BPR.
OJK juga menyiapkan peta jalan pengembangan perbankan Indonesia. Di dalamnya memuat soal keamanan siber yang menjadi sub-pilar dalam upaya digitalisasi perbankan.
Selain regulasi, OJK gencar melakukan literasi digital kepada masyarakat. "Agar masyarakat memiliki pendidikan yang seimbang dan sadar terkait risiko," katanya.