Jokowi Minta OJK Tak Batasi Waktu Penerapan Restrukturisasi Kredit

Desy Setyowati
17 Februari 2022, 06:00
kredit, ojk, restrukturisasi kredit, bank, jokowi,
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Teller menghitung uang rupiah di Bank BNI KCP Tubagus Angke, Grogol Petamburan, DKI Jakarta, Jumat (03/01/2020).

Ekonom Senior Chatib Basri mengatakan, sektor perbankan harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan kebijakan pada 2023, baik dari sisi fiskal, moneter maupun relaksasi kredit.

"Tahun depan, terdapat risiko konsolidasi fiskal dan kenaikan bunga bank sentral. Pada saat yang sama peraturan relaksasi kredit oleh OJK akan berakhir," ujar Chatib dalam Side Event Presidensi G20 Indonesia di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (16/2).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke level 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun depan. Ini untuk menjaga kesehatan keuangan negara.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mungkin menaikkan suku bunga acuan. Ini mengingat inflasi berpotensi meningkat tahun depan.

Menurut Chatib, inflasi Indeks Harga Grosir atau Wholesale Price Index (WPI) saat ini sudah lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi Indeks Harga Konsumen atau Consumer Price Index (CPI). Namun belum ada dampak signifikan dari kenaikan WPI kepada CPI.

"Ini artinya, bisnis belum melakukan passthrough efek kepada konsumen. Mungkin produsen baru akan melakukannya tahun depan," katanya.

Pada saat yang bersamaan, OJK akan menyelesaikan masa relaksasi restrukturisasi kredit pada 31 Maret 2023.

Maka dari itu, ia berharap perbankan bisa mengantisipasi berbagai risiko yang ada pada tahun depan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Halaman:
Reporter: Antara, Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...