Aturan JHT Berubah, Moeldoko Jamin Kondisi Keuangan BPJS TK Cukup Kuat
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya memiliki dana yang cukup untuk membayar pencairan klaim peserta.
Dana program JHT yang dihimpun hingga tahun 2021 mencapai Rp 372,5 triliun. Sedangkan perolehan investasi dari dana kelolaan tersebut sebesar Rp 24 triliun.
"Kami memiliki likuiditas yang cukup," kata Anggoro dalam webinar, Rabu (16/2).
Pada 2021, jumlah iuran JHT yang diterima mencapai Rp 51 triliun, sedangkan total pembayaran klaimnya sebesar Rp 37 triliun. Hal tersebut menunjukkan, sebagian besar klaim dibayar dari dana hasil investasi.
"Artinya, dana JHT sebesar Rp 372 triliun dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," ujar dia.
Anggoro mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mengelola dana JHT sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dana dikelola pada instrumen investasi yang terukur dan sesuai regulasi.