Aturan JHT Berubah, Moeldoko Jamin Kondisi Keuangan BPJS TK Cukup Kuat

Rizky Alika
18 Februari 2022, 19:31
JHT
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya memiliki dana yang cukup untuk membayar pencairan klaim peserta.

Dana program JHT yang dihimpun hingga tahun 2021 mencapai Rp 372,5 triliun. Sedangkan perolehan investasi dari dana kelolaan tersebut sebesar Rp 24 triliun.

"Kami memiliki likuiditas yang cukup," kata Anggoro dalam webinar, Rabu (16/2).

Pada 2021, jumlah iuran JHT yang diterima mencapai Rp 51 triliun, sedangkan total pembayaran klaimnya sebesar Rp 37 triliun. Hal tersebut menunjukkan, sebagian besar klaim dibayar dari dana hasil investasi.

"Artinya, dana JHT sebesar Rp 372 triliun dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," ujar dia.

Anggoro mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mengelola dana JHT sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dana dikelola pada instrumen investasi yang terukur dan sesuai regulasi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...