Pengertian Nisbah, Karakteristik, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Bank syariah menggunakan nisbah dalam pembagian hasil, tidak seperti bank konvensional yang menggunakan bunga bank. Nisbah adalah perbandingan pembagian hasil usaha dari usaha kerjasama antara nasabah dan bank yang ditetapkan berdasarkan akad.
Mengutip buku Perbankan Syariah, nisbah merupakan persentase tertentu yang disebutkan dalam akad kerja sama usaha (mudharabah dan musyarakah) yang telah disepakati antara bank dan nasabah investor. Nisbah digunakan untuk pembagian keuntungan yang mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak dalam mudharabah, yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak dengan pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola.
Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua pihak untuk mencegah perselisihan antara kedua pihak dalam pembagian keuntungan. Jika dalam akad kedua pihak tidak dijelaskan porsi masing-masing, rasio pembagian yang digunakan adalah 50:50. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Karakteristik Nisbah
Karakteristik nisbah akan berbeda-beda dilihat dari beberapa segi, yaitu:
- Persentase nisbah antar bank syariah akan berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing.
- Persentase nisbah akan berbeda sesuai dengan jenis dana yang dihimpun. Misalnya, nisbah antara tabungan dan deposito akan berbeda.
- Jangka waktu investasi mudharabah akan berpengaruh pada besarnya persentase nisbah bagi hasil. Misalnya, nisbah untuk deposito berjangka dengan jangka waktu satu bulan akan berbeda dengan deposito berjangka dengan jangka waktu tiga bulan.
Penjelasan karakteristik tersebut bersumber dari buku Perbankan Syariah.
Jenis-Jenis Nisbah
Berdasarkan buku Pasar Modal Syariah, terdapat dua jenis nisbah dalam akad kerja sama. Jenis-jenis nisbah adalah: