Isi Ulang Uang Elektronik Kena PPN 11%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru yang mengatur terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan teknologi finansial (fintech). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa PPN dikenakan hanya untuk jasa penyelenggara bukan nilai yang ditransaksikan, termasuk pada transaksi top up uang elektronik.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, aturan pajak untuk fintech sebenarnya bukanlah hal baru. Namun, ketentuan pajak ini baru diatur dalam PMK tersendiri. Adapun PPN atas fintech yang dikenakan merupakan imbal hasil atau fee atas jasa yang diberikan oleh penyelenggara fintech.
"Misalnya melakukan top-up, kalau dalam konteks layanan top-up-nya itu ada biaya misalnya Rp 1.500, maka yang dikenakan PPN adalah 11% dari Rp 1.500 itu, bukan nilai yang ditop-up," kata Bonar dalam diskusi dengan wartawan secara virtual, Rabu (6/4).
Ketentuan mengenai pajak fintech ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 tahun 2022. Beleid ini juga mengatur terkait perlakuan PPh fintech.
Dalam pasal 19 ayat (3) beleid tersebut, dasar pengenaan PPN untuk fintech berupa fee, komisi merchant discount rate atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima penyelenggara. Adapun PPN yang terutang atas fintech ini dihitung dengan mengalikan tarif 11% dengan dasar pengenaan PPN.
PPN dikenakan atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial, berupa:
- Penyedia jasa Pembayaran. Paling sedikit berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
- Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi. Paling sedikit berupa layanan penyedia komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek.
- Penyelenggaraan perhimpunan modal. Paling sedikit berupa layanan urun dana atau crowdfunding
- Layanan pinjam meminjam
- Penyelenggaraan pengelolaan investasi
- Layanan penyedia produk asuransi online
- Layanan pendukung pasar. Paling sedikit berupa penyediaan data perbandingan informasi produk dan perbandingan layanan keuangan.
- Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, Paling sedikit berupa eco crowdfunding; islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat; robo advise dan credit scoring; invoice trading; voucher atau token; dan produk berbasis aplikasi blockchain.
Di samping mengenakan PPN, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending. Penghasilan atas bunga yang diperoleh peminjam dikenakan potongan pajak penghasilan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri atau 20% untuk wajib pajak luar negeri.
Adapun penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk melakukan pemotongan pajak penghasilan. Pendapatan atas bunga pinjam meminjam juga wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak.