Menuai Berkah Deposito Syariah

Muhammad Taufik
Oleh Muhammad Taufik - Tim Riset dan Publikasi
14 April 2022, 16:53
Deposito di bank syariah masih menjadi instrumen investasi potensial bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Nasabah dapat menyimpan dana di bank berdasarkan akad yang telah disepakati di awal dan sudah sesuai dengan syariat Islam. Sistem ini juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah di Indonesia.

2. Keamanan

Dana dijamin tersimpan dengan aman dalam bank. Sehingga menghindarinya terjadinya perampokan. Selain itu, dana nasabah telah dijamin oleh LPS sebagaimana dengan bank konvensional, simpanan nasabah di bank syariah dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

3. Hasil

Pada akhir masa simpanan, nasabah akan memperoleh persentase nisbah kompetitif yang berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan khusus. Dengan demikian, apabila pendapatan bank meningkat, semakin besar pula hasil yang diperoleh nasabah. Sistem ini akan menghindarkan nasabah dari riba.

4. Fleksibilitas

Nasabah bisa memilih rentang waktu (tenor) yang fleksibel dan sesuai kebutuhan, misalnya dalam 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Di sisi lain, apabila sudah jatuh tempo, nasabah boleh mengalokasikan nisbah dengan mentransfer ke rekening pribadi, mengambil dana secara tunai atau diinvestasikan kembali.

5. Jaminan Pengelolaan Dana

Lantaran sudah dijamin sesuai dengan akad yang telah berlaku, nasabah tidak perlu khwatir dengan pengelolaan dana. Untuk menjamin pengelolaan dana, nasabah akan diberikan dua akad, yakni akad mudharabah di mana pihak bank mendapat izin dari nasabah untuk mengelola dana di wilayah industri halal. Dan akad wadiah, yang mana nasabah hanya ingin menabung tanpa memberi izin pengelolaan dana kepada pihak bank.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...