Menuai Berkah Deposito Syariah
Nasabah dapat menyimpan dana di bank berdasarkan akad yang telah disepakati di awal dan sudah sesuai dengan syariat Islam. Sistem ini juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah di Indonesia.
2. Keamanan
Dana dijamin tersimpan dengan aman dalam bank. Sehingga menghindarinya terjadinya perampokan. Selain itu, dana nasabah telah dijamin oleh LPS sebagaimana dengan bank konvensional, simpanan nasabah di bank syariah dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
3. Hasil
Pada akhir masa simpanan, nasabah akan memperoleh persentase nisbah kompetitif yang berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan khusus. Dengan demikian, apabila pendapatan bank meningkat, semakin besar pula hasil yang diperoleh nasabah. Sistem ini akan menghindarkan nasabah dari riba.
4. Fleksibilitas
Nasabah bisa memilih rentang waktu (tenor) yang fleksibel dan sesuai kebutuhan, misalnya dalam 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Di sisi lain, apabila sudah jatuh tempo, nasabah boleh mengalokasikan nisbah dengan mentransfer ke rekening pribadi, mengambil dana secara tunai atau diinvestasikan kembali.
5. Jaminan Pengelolaan Dana
Lantaran sudah dijamin sesuai dengan akad yang telah berlaku, nasabah tidak perlu khwatir dengan pengelolaan dana. Untuk menjamin pengelolaan dana, nasabah akan diberikan dua akad, yakni akad mudharabah di mana pihak bank mendapat izin dari nasabah untuk mengelola dana di wilayah industri halal. Dan akad wadiah, yang mana nasabah hanya ingin menabung tanpa memberi izin pengelolaan dana kepada pihak bank.