Tips Sederhana Hindari Pinjol Ilegal

Sahistya Dhanesworo
Oleh Sahistya Dhanesworo - Tim Riset dan Publikasi
27 April 2022, 18:24
OJK dan SWI menghimbau masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran manis dari pinjol ilegal.
Muhammad Zaenuddin|Katadata

Kedua, masyarakat juga diimbau untuk tidak tergoda pinjaman cepat tanpa agunan dan diminta segera menghapus dan memblokir nomor terkait. 

Tips lain adalah menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan melunasi pinjaman, serta selalu mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman. 

Untuk pengecekan dapat dilakukan dengan menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan pinjol ilegal ke  polisi lewat https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id atau ke Satgas Waspada Investasi lewat  waspadainvestasi@ojk.go.id

Hingga kini Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan patroli daring untuk memberantas keberadaan entitas-entitas pinjaman ilegal. Berdasarkan laporan laman resmi OJK, sejak 2018 hingga Februari 2022, SWI sudah menutup 3.889 pinjol ilegal. 

Yang terbaru adalah pada April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas ilegal dan 105 pinjol ilegal. Beberapa nama pinjol yang ditutup antara lain, DanaBag, Prima Tunai, Good Dana, Fund Cash, dan Saku Aku.

Yang pasti, guna menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat juga perlu dibekali literasi digital termasuk literasi keuangan secara komprehensif. Anda bisa mengajak keluarga dan rekan-rekan Anda untuk meningkatkan literasi digital diri dengan mengikuti kelas-kelas dan pelatihan dari Kementerian Kominfo.

Cek info.literasidigital.id untuk informasi lebih lanjut.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...