Kementerian BUMN Tegaskan BSI Tetap Merger dengan UUS BTN

Syahrizal Sidik
10 Juni 2022, 11:01
Kementerian BUMN Tegaskan BSI Tetap Merger dengan UUS BTN
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo memberikan paparannya pada Mandiri Investment Forum 2022 di Jakarta.

 

Kementerian BUMN menegaskan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) akan tetap merger dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), menepis kabar sebelumnya yang menyebut keduanya batal diintegrasikan.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, integrasi keduanya untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air. Hal ini juga amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

"Sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar," ungkapnya, dalam keterangan resmi.

Dengan demikian, kata Tiko, ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam memperkuat perbankan dan eskosistem ekonomi syariah, lanjut Tiko, konsolidasi sangatlah penting. Sehingga sebagai ‘alat negara’, BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri namun saling menguatkan.

“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” kata Tiko.

Berdasarkan regulasi OJK, UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.

Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50% dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

Integrasi itu pun sesuai dengan arahan pemerintah. Sebelumnya, Wakil Presiden K.H Ma'ruf Amin menjelaskan penggabungan beberapa bank berbasis syariah merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem perbankan di Indonesia, mengingat minat masyarakat terhadap keuangan syariah terus meningkat, termasuk dalam pembiayaan perumahan.

“Saya setuju, kalaupun digabungkan [UUS Bank Tabungan Negara dan BSI] tidak mengurangi pelayanan, sehingga pelayanannya tidak terganggu, kinerjanya sama,” tegas Wapres Ma'ruf.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan integrasi UUS BTN akan memperkuat posisi dan memperbesar kapasitas pasar BSI. "Itulah yang kita harapkan supaya posisi BSI ini semakin besar dan tentunya semakin kuat. Dalam arti kapitalisasi pasar dan tentu dorongannya untuk industri perbankan (syariah)," kata dia menekankan.

Melalui integrasi bank syariah milik negara, lanjut dia, diharapkan akan dapat mengoptimalkan industri halal nasional yang saat ini masih belum masuk peringkat lima besar dunia. Padahal, seperti diketahui, Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam terbesar di dunia yaitu 229 juta orang atau sekitar 87,2% dari total populasi. Adapun potensi industri halal nasional mencapai Rp4.375 triliun

"Kalau kita lihat, kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tetapi tingkat produktivitasnya belum masuk lima besar industri halal dunia. Karena itu kita dorong BSI ke sana," ujarnya.

Saat ini komposisi pemegang saham BSI adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebesar 50,95%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., sebanyak 24,91%, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sejumlah 17,29%. Sisanya adalah DPLK BRI sekitar 1,83%, BNI Life Insurance 0,01%, serta pemegang saham lain dengan kepemilikan kurang dari 5% termasuk publik yang baru sekitar 7,08%.

Sementara itu, laba bersih UUS BTN pada 2021 tercatat naik sekitar 37,33% secara tahunan dari Rp134,86 miliar pada 2020 menjadi Rp 185,20 miliar. Pada kuartal I/2022 pertumbuhan pun berlanjut.

Laba bersih UUS BTN pada periode tersebut naik 25,39% secara tahunan. Yaitu dari Rp60,14 miliar pada kuartal I/2021 menjadi Rp75,41 miliar pada periode yang sama tahun ini. Dengan integrasi diharapkan dapat menjaga dan memperkuat pertumbuhan tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...