Tarif Pembayaran BPJS ke RS Naik Mulai Desember, Iuran Peserta Tetap

Andi M. Arief
22 November 2022, 19:59
BPJS, RUmah sakit, iuran bpjs, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Ilustrasi. Kemenkes memastikan kenaikan tarif layanan kesehatan yang dibayarkan BPJS ke rumah sakit tak akan dibebankan ke peserta.

Budi menjelaskan, besaran penyesuaian tarif tersebut merupakan jalan tengah dari pengajuan yang diberikan BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit. Budi mencatat BPJS Kesehatan mengajukan kenaikan tarif hanya sebesar 10%, sedangkan pihak rumah sakit meminta kenaikan tarif INA CBGs setidaknya 20%.

Budi menilai, kenaikan tarif INA CBGs merupakan keniscayaan mengingat inflasi nasional terus naik setiap tahunnya. Meski demikian, Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat rata-rata inflasi dalam tiga tahun terakhir atau 2019-2021 terpantau rendah yakni berada di kisaran 1-2%.

Budi mengatakan, kenaikan tarif INA CBGs tersebut merupakan salah satu insentif agar rumah sakit menjalankan program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Program ini mewajibkan seluruh rumah sakit di dalam negeri untuk menerapkan 12 standar dalam bangsal rawat inap.

Adapun hal tersebut direncanakan berlaku bagi seluruh rumah sakit milik pemerintah pada 2023,  sedangkan seluruh rumah sakit dijadwalkan wajib menerapkan KRIS pada 2025.  Saat ini, rumah sakit pemerintah berkontribusi sekitar 25% dari total rumah sakit di dalam negeri.

Rumah sakit pemerintah yang dimaksud adalah rumah sakit vertikal, rumah sakit umum daerah provinsi, dan rumah sakit umum daerah kabupaten/kota. Sementara rumah sakit badan usaha milik negara dan rumah sakit aparat penegak hukum dijadwalkan dapat menerapkan KRIS pada 2024.

Budi mengatakan, penerapan KRIS pada rumah sakit sangat memungkinkan lantaran delapan dari 12 standar telah dipenuhi oleh rumah sakit. Hal tersebut disebabkan delapan standar tersebut telah diatur oleh Kemenkes oleh peraturan sebelumnya.

Ia mencatat, empat standar yang harus dipenuhi rumah sakit lainnya adalah menjaga suhu ruangan rawat inap sebesar 20 derajat celcius, menyediakan lemari, mengurangi jumlah tempat tidur menjadi empat tempat tidur per ruangan, dan menyediakan bel perawat.

"Aku bilang terus terang saja, bagi rumah sakit-rumah sakit nggak sulit-sulit amat untuk menerapkan KRIS, karena yang delapan harusnya sudah terpenuhi," kata Budi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...