OJK Minta Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Segera Dikomunikasikan

Patricia Yashinta Desy Abigail
10 Februari 2023, 18:04
OJK Minta Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Segera Dikomunikasikan
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Dua orang nasabah menyegel gedung saat menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (17/1/2023). Puluhan nasabah perwakilan dari Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Ponorogo, Madiun, dan Kediri mendatangi dan menyegel Kantor Bumiputera karena klaim asuransi tidak kunjung cair.

AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.

Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.

Sebelumnya, AJB Bumiputra juga melakukan pergantian manajemen untuk memulihkan permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi tersebut. Permasalahan AJB Bumiputera diketahui sejak 1997 di mana jumlah aset lebih kecil dari kewajiban atau defisit sebesar Rp 2,07 triliun pada Desember 1997.

OJK juga mencatat, utang klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 8,4 triliun dari sebanyak 494.178 pemegang polis. Terkait hal tersebut, OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan.

Perusahaan juga terancam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemegang polis. Kuasa hukum pemegang polis AJB Bumiputera, Jofial Mecca Alwis, menyampaikan kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi. Padahal, berdasarkan UU Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 hari.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...