Aturan Terbit, Sektor Keuangan Bisa Bebas Pajak Puluhan Tahun di IKN

Andi M. Arief
8 Maret 2023, 17:11
ikn, ibu kota, nusantara
Andi M. Arief
Peta Jawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Foto: Andi M. Arief.

1. Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon
2. Dana pensiun
3. Pembiayaan
4. Modal ventura
5. Inovasi teknologi sektor keuangan
6. Penjaminan
7. Bursa komoditas internasional
8. Bank emas
9. Pengelola dana perwalian
10. Pengelolaan instrumen keuangan
11. Perusahaan induk konglomerasi keuangan
12. Infrastruktur pasar keuangan
13. Pasar uang dan turunannya
14. Penyelenggara jasa sistem pembayaran
15. Jasa keuangan lainnya

Khusus investor asing, penghasilan dari investasi di IKN Nusantara akan dibebaskan dari pemungutan PPH selama 10 tahun sejak pertama kali menanamkan dana di Nusantara. Klausul tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan dan kementerian lain di bidang keuangan negara.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, investor perlu mendapatkan izin berusaha di Financial Center Nusantara yang diterbitkan Otorita Nusantara. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi investor, yakni menjaga kerahasiaan data, melakukan penempatan dan pengelolaan dalam valuta asing, dan terintegrasi dengan sistem digital.

Fasilitas pajak tersebut juga diberikan pada badan usaha asing yang mau mendirikan cabang di Nusantara. Syaratnya, badan usaha tersebut setidaknya berafiliasi dengan dua entitas usaha di luar negeri, memiliki substansi ekonomi di Nusantara, dan membentuk badan hukum perseroan terbatas di dalam negeri.

Selain usaha besar, PP tersebut  juga memberikan fasilitas fiskal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM jika berinvestasi di Nusantara. Fasilitas yang dimaksud adalah pengenaan PPH hingga 0 persen.

Investor UMKM dapat menikmati PPH sebesar 0 persen jika melakukan investasi di bawah Rp 10 miliar. PPH sebesar 0 persen tersebut akan dikenakan pada penghasilan bruto usaha paling banyak RP 50 miliar dalam satu tahun.

PP juga mensyaratkan UMKM yang dimaksud harus memiliki cabang dan berusaha di Nusantara. Selain itu, UMKM yang dimaksud harus terdaftar di Kantor Pajak Nusantara, berinvestasi di Nusantara dan mengajukan PPH final selambatnya tiga bulan setelah berinvestasi.

Adapun, dokumen pajak penghasilan final dapat dimohonkan oleh pelaku UMKM hingga 2035. Di sisi lain, jika omzet UMKM lebih dari Rp 50 miliar, UMKM tersebut tidak bisa mendapatkan fasilitas fiskal tersebut.

Untuk keperluan verifikasi, UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal harus membukukan atau mencatat arus kasnya secara terpisah. Hal tersebut dibutuhkan untuk mengidentifikasi kas mana yang akan mendapatkan fasilitas PPH 0 persen.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...