Tim Likuidasi Wanaartha Life Verifikasi 9.968 Tagihan Polis Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan telah menindaklanjuti proses pembubaran Wanaartha dan pembentukan Tim Likuidasi setelah pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022 lalu.
OJK sebelumnya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon Tim Likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon Tim Likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon yang diajukan," kata Ogi, dalam keterangan resminya, Kamis (19/1).
Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi. Nantinya, Tim Likudasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.