Tim Likuidasi Wanaartha Life Verifikasi 9.968 Tagihan Polis Nasabah

Patricia Yashinta Desy Abigail
13 Maret 2023, 16:58
Tim Likuidasi Wanaartha Verifikasi 9.968 Tagihan Polis Nasabah
Katadata/Patricia Yashinta Desy Abigail
Perwakilan nasabah Wanaartha

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mulai melakukan verifikasi atas 9.968 tagihan yang masuk dari para pemegang polis setelah pendaftaran ditutup pada Sabtu (11/3). 

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal merinci, jumlah 9.968 tagihan itu terdiri dari 9.906 pemegang polis dengan 20.710 lembar polis, sisanya sebanyak 52 yang merupakan karyawan, dan sembilan yaitu kreditor lain.

"Jumlah tersebut di atas belum termasuk sisa 465 amplop pengajuan tagihan yang diajukan pemegang polis via pos tercatat, yang masih kami proses input datanya," katanya kepada Katadata, Senin (13/3).

Harvardy menyampaikan setelah proses verifikasi selesai, selanjutnya Tim Likuidasi akan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit neraca penutupan.

Sebagaimana diketahui, Tim Likuidasi mulai efektif bekerja dan membuka pendaftaran tagihan sejak Senin, 11 Januari 2023 hingga Sabtu, 11 Maret 2023. Pada waktu yang berbeda Harvardy mengatakan tidak merencanakan perpanjangan pendaftaran.

"Sampai saat ini tidak ada rencana perpanjangan, karena sesuai POJK 28/2015 jangka waktunya maksimal 60 hari sejak tanggal pengumuman," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (10/3).

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi persetujuan tekait pembentukan Tim Likuidasi Wanaartha Life. Sehingga, tidak ada alasan mangkir bagi manajemen Wanaartha  menyelesaikan kewajiban para nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan telah menindaklanjuti proses pembubaran Wanaartha dan pembentukan Tim Likuidasi setelah pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022 lalu.

OJK sebelumnya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon Tim Likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon Tim Likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon yang diajukan," kata Ogi, dalam keterangan resminya, Kamis (19/1).

Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi. Nantinya, Tim Likudasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...