Kresna Life Belum Tambah Modal, Masalahnya Makin Berlarut

Syahrizal Sidik
15 Juni 2023, 08:40
Kresna Life Belum Tambah Modal, Masalahnya Makin Berlarut
Kresna Life
Kresna Life

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK pada 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut.

Menurut Ogi, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau menggandeng investor strategis, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).

"Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," kata Ogi, dalam keterangan pers, Kamis (15/6).

Mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.

OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.

Pada 5 Juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.

Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.

Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.

OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.

Mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Tim Operasional Kresna Life sebelumnya telah menyerahkan perjanjian konversi polis ke OJK. Namun, nasabah yang mengumpulkan berkas perjanjian konversi SOL baru 60%. Salah satu hambatannya yaitu pemegang polis yang berada di luar negeri tidak dapat mengirimkan berkas dengan cepat.

Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan perusahaan masih menunggu 30% sisanya agar bisa meyusul untuk mengumpulkan berkas dukungan. "Sangat disayangkan dan dirasa kurang bijak jika proses ini harus terhenti hanya dikarenakan faktor keterbatasan waktu," kata Nurseto, Senin (5/6).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...