Perusahaan Asuransi Wajib Punya Dana Jaminan 20%, Untuk Apa?

Patricia Yashinta Desy Abigail
23 Oktober 2023, 21:26
asuransi, dana jaminan, penjaminan polis
Muhammad Zaenuddin|Katadata
OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki dana jaminan ebesar 20% dari modal disetor.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa sempat menjelaskan roadmap pelaksanaan program penjaminan polis pada awal tahun ini, antara lain:

  • 2023: Identifikasi kebutuhan dan pemenuhan awal sumber daya manusia
  • 2024: LPS memulai pengembangan kompetensi SDM serta menyelesaikan aturan turunan UU PPSK dalam dua tahun pertama
  • 2025: melanjutkan pemenuhan dan pengembangan SDM, serta memulai persiapan infrastruktur dan pengembangan tahap awal untuk IT 2026-2027: melanjutkan pemenuhan SDM, pengembangan kompetensi SDM serta pengembangan IT
  • 2028: implementasi program penjaminan polis

Purbaya sebelumnya juga sempat menjelaskan bahwa tak semua perusahaan asuransi dapat memperoleh penjaminan. Perusahaan wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu untuk menjadi peserta penjaminan. Kriteria tersebut ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.

Adapun ruang lingkungan dan mekanisme penjaminan sebagai berikut:

  • Penjaminanan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu yang nantinya akan diatur dalam PP
  • Program asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari penjaminanan
  • Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan menjadi peserta wajib membentuk dana jaminan
  • Penjaminan diberikan untuk polis asuransi yang masih aktif dan klaim polis dari perusahaan yang dicabut izin usahanya
  • Batas maksimal penjaminan polis diatur dalam PP dengan memperhatikan keberlanjutan program penilaian dan cakupan program.

Di sisi lain, OJK saat ini tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi bermasalah. Ini terdiri dari enam perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan dalam likuidasi.

"Terdapat 11 perusahaan yang sekarang bermasalah, jadi pengawasan secara khusus dilakukan terhadap perusahaan yg berada dalam kategori tidak normal itu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJ) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...