30% Pengajuan KPR Subsidi Ditolak Akibat Tunggakan Pinjol

Nur Hana Putri Nabila
24 November 2023, 10:07
30% Pengajuan KPR Subsidi Ditolak Akibat Tunggakan Pinjol
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, bunga pinjol sektor konsumtif dan produktif akan dipisah. Hal lain yang diatur yakni masyarakat kini hanya bisa meminjam maksimal di tiga perusahaan pinjol. 

“Diatur bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara pinjol,” kata Agusman. 

Dengan demikian, penyelenggara pinjol wajib menganalisis permohonan utang guna mengukur kemampuan peminjam untuk membayar kembali dari peminjam. Caranya yakni: 

  1. Memverifikasi keaslian dokumen yang disampaikan oleh calon peminjam sesuai prosedur operasional standar.
  2. Melakukan klarifikasi dan konfirmasi, baik melalui tatap muka secara langsung maupun elektronik, dan atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon peminjam. Sebagaimana diatur dalam POJK tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. 
  3. Melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian, jika diperlukan. 
  4. Menganalisis calon peminjam dari sisi watak, kemampuan membayar kembali, modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan penilaian terhadap kemampuan membayar kembali calon peminjam . Itu dilakukan dengan menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga. OJK membatasi perbandingannya 50% pada 2024, 40% pada 2025, dan 30% pada 2026.

Analisis itu juga bertujuan mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam. Agusman memperiingati jangan sampai calon peminjam yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan keuangan, tetapi meminjam uang lewat pinjol.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...