OJK Awasi Khusus 12 Dana Pensiun yang Pendanaannya Kritis

Nur Hana Putri Nabila
4 Desember 2023, 18:20
Ilustrasi OJK.
OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 12 dana pensiun atau dapen. Tujuh di antaranya merupakan dapen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Meski begitu, Ogi menegaskan 12 dana pensiun itu tersebut masih membayarkan manfaatnya. “Jadi, manfaat pensiunnya masih bisa dibayarkan, meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023 secara virtual, Senin (4/12).

Berdasarkan data OJK per September 2023, dana pensiun BUMN maupun non-BUMN yang memiliki kategori pendanaan tingkat satu atau sehat (fully funded) mencapai 59 perusahaan atau 42% dari total industri.

Dana pensiun yang berada di kategori pendanaan tingkat dua mencapai 34 perusahaan atau 25% dari total industri. Kategori pendanaan dua ini berarti perusahaan dapat memenuhi solvabilitas jangka pendek tetapi tidak dapat memenuhi bunga aktuaria dalam jangka panjang.

Untuk dana pensiun yang berada dalam kategori pendanaan tingkat tiga ada 45 perusahaan atau 33% dari total industri. Perusahaan yang berada dalam kategori tingkat tiga ini belum mampu memenuhi solvabilitas maupun bunga aktuaria jangka pendek dan jangka panjang.

Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN tengah melakukan restrukturisasi terhadap dapen tersebut. Menteri BUMN Erick Thohir telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit perusahaan dana pensiun BUMN yang diduga mengalami fraud (penyelewengan).

Menurut Ogi, hasil audit BPKP itu akan ditindaklanjuti Kementerian BUMN ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. “Kami akan menghormati proses tersebut,” ujar Ogi. 

Kemudian, Ogi mengatakan bahwa OJK akan berkoordinasi mengenai program restrukturisasi dapen milik BUMN. Jika dilihat lagi, terdapat tiga dapen yang terhubung dengan perusahaan asuransi yang juga masuk dalam pengawasan khusus.

Ogi juga menyebut jika izin usaha perusahaan asuransi dicabut, maka dapen terkait dapat dibubarkan secara otomatis. OJK telah mengidentifikasi 12 dapen yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan asuransi tertentu.

Beberapa di antaranya telah mengajukan rencana penyehatan yang sejalan dengan perusahaan asuransi dan juga dengan BUMN yang memiliki dapen. "Kami akan memantau apakah pada 2024 mendatang  izin usaha akan dicabut dan dapen tersebut akan dilikuidasi atau apakah akan mengalami proses penyehatan pada tahun tersebut," ujarnya.

Audit Dana Pensiun BUMN

Sebelumnya, BUMN sempat berencana untuk melaporkan hasil audit dana pensiun BUMN pada akhir Juli, namun rencana ini tertunda karena menunggu audit BPKP. Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk mengaudit empat dapen pelat merah itu. 

"Kami belum melakukan audit. Belum ada permintaan untuk audit di kedeputian kami. Jadi, nanti kami cek lagi ke kepala BPKP persuratannya," kata Sally saat ditemui Katadata.co.id di Jakarta, dikutip Jumat (1/9).

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya mengatakan, dana pensiun yang diduga korupsi berasal dari berbagai sektor. Tiko, nama sapaan akrab Kartika, mengatakan dapen BUMN yang memberikan imbal hasil (yield) 2% akan diinvestigasi ketat.

Menurutnya sangat tidak masuk akal jika dapen memiliki instrumen investasi yang ditempatkan di Surat Berharga Negara (SBN) 6%, tapi hasil investasinya hanya 2%. "Investigasi ini akan dilakukan secara bertahap," katanya.

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...