Restrukturisasi Jiwasraya, Prioritas Penyelamatan Nasabah Tradisional

Image title
5 Oktober 2020, 10:43
jiwasraya, asuransi jiwasraya, penyelamatan jiwasraya, asuransi, kementerian bumn, bumn, penyertaan modal negara, pemegang polis JS Saving plan, js saving plan, pembayaran polis jiwasraya
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang pria melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya.

Dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BPUI senilai Rp 22 triliun. Pemberian ini dilakukan dalam dua tahap yaitu sebesar Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea mengatakan fokus penggunaan PMN ini adalah untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life. Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.

“IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Manajemen Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitung kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis. Kebutuhan dana ini mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun. Perhitungan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya. Terutama bagi pemegang polis yang sejak 2018 tidak mendapatkan haknya. Dengan program restrukturisasi, pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya.

Arya mengatakan nilai penyelamatan jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi. Program penyelamatan polis ini, juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemerintah dan industri asuransi secara keseluruhan.

"Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail-in, bukan bail-out. Artinya, juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi,” kata Arya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...